
Nim : 14140064
Kelas : As 3
Fakultas :Syari’ah dan Hukum
M.K. : Hukum Adat
Dosen : Vita
justisia, SH,MH.
Tugas
Hukum Adat
Pernikahan
di masyarakat Sukarami kec. Sungai rotan kab. Muara enim
Pertama-tama
sebelum akad nikah di mulai sebelumnya ada di namakan lamaran. lamaran ini di
lakukan dari pihak laki-laki mendatangi kerumah pehak perempuan di dalam
lamaran itu di tetapkan sebagai berikut :
1.
Di terimanya lamaran
2.
Menetapkan berapa pintaan dari perempuan yang menjadi pengatin
3.
Menetapkan berapa pintaan dari ibu perempuan yang menjadi
pengantin dan
4. Menetapkan kapan akan di antarkannya pintaan yang di tetapkan biasanya menimal empat bulan atau lebih
4. Menetapkan kapan akan di antarkannya pintaan yang di tetapkan biasanya menimal empat bulan atau lebih
Sudah
semuanya di adakan yang di sebutkan di atas selanjutnya ada di namakan ngantran
pintaan. Ngantaran pintaan ini pihak laki- laki mendatangi kerumah perempuan
tapi pihak laki-laki yang menjadi pengantin tidak ikut sewaktu mengantarkan
pintaan, sewaktu mengantarkan pintaan ke rumah perempuan biasanya pintaan dari
perempuan yang menjadi pintaan yaitu terutama juwedah 100, mie 100, gula
sekarung/dua karung, ayam sepikul, mas, uang. kalau ibunya yaitu ayam setengah
pikul, uang . dan menjadi peraturan adat di daerah sewaktu mengantarkan pintaan
dari pihak perempuan yaitu sedekah kecil-kecilan sewaktu mengantarkanatau belum
mengantarkan pintaan acaranya sebagai
berikut :
1.
Di laksanakan pada malam hari
2.
Sedekah kecil-kecilan pertama di rumah laki-laki untuk mengumpulkan
masyarakat akan membawa pintaan dan di ketuai oleh ketua adat setempat
3.
Mengantarkan pintaan sekitar jam 09:00 baru kerumah pihak perempuan
berami-rami sambil berjalan kaki yang tidak ada
motor
4.
Selajutnya datang kerumah perempuan dengan ketua adat satu dari
pihak laki-laki dan di sambut ketua adat kedua dari pihak perempuan
Selanjutnya
susunan acaranya akan di kemadui oleh membawa acara. Acaranya sebagai berikut :
1.
Pembukaan
2.
Kata sambutan
a.
Ketua adat satu
b.
Ketua adat ua
3.
Menyerahkan pintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan di
kemadui oleh ketua adat satu dan dua
4.
Menentukan kapan akan di
laksanakan pernikahan
5.
Doa
6.
Penutup
Sudah
mengantarkan pintaan kepada perempuan
ada lagi acara selanjutnya pembentukan
panitia pembentukan panitia ini akan di bentuk masing-masing pihak antara pihak
perempuan dan pihak laki-laki acaranya sebagai berikut dan sama pembentuknya
dengan pihak laki-laki dan perempuan seperti contoh di bawah ini
Pembentukan penitia
sebagai berikut :
1.
Pembukaan
2.
Kata sambutan dari akhli rumah biasanya di wakili orang yang biasa
berbicara di masyarakat
3.
Pembetukan panitia . pembetukan panitia ini antara lain panitianya
:
a.
Ketua rumah
b.
Wakil rumah
c.
Bendahara rumah
d.
Pembukuan rumah
e.
Seksik- seksik panitia :
1.
Seksik acara
2.
Seksik ruang tamu
3.
Seksi masa lauk
4.
Seksi masa teh kopi
5.
Seksi air mentah
6.
Seksi air masak
7.
Seksi betanak
8.
Seksi merias rumah
9.
Seksi pinjam meminjam
10.
Dll
4.
Doa
5.
Penutup
Sesudah
penutup yaitu mengantar beras di desa saya masi ada yang di namakan ngantar
beras. sebelum orang sedekah berbodong-bodong kerumah orang yang nak sedekah
untuk membantu pelaksanaan sedekah hari pucaknya pernikahan dan
persatuan-persatuan beras, telur, ayam, gandum/sagu, datang untuk menyerahkan
kepada orang sedekah itu di namakan persatuan masyarakat untuk membatu beban
orang sedekah dan persatua itu setiap rumah ada jadi misalnya Mira sedekah maka seperti itu juga atau
Paramita rusadi sedekah maka akan seperti itu juga dan seterusnya itu adalah
persepakatan desa kami jadi gotong royong di desa saya masi ada mungkin ada desa lain tidak ada seperti itu. Jadi
seperti itulah pelaksanaan akad nikah
Sesudah
penutup ada lagi hari pucaknya yaitu pernikahan ini ada juga tata caranya
pertama-pertama sedekah dulu di rumah
pihak laki-laki sudah sedekah di rumah pihak laki-laki baru kerumah penganten
perempuan nah sewaktu nak ketempat perempuan di arak sepanjang jalan menuju
kerumah penganten perempuan sewaktu di arak ada musicnya antara lain Jidur,
ketabuhan ibu-ibu dan darmuluk sampailah kerumah pengantin perempuan sewaktu
nak naik tangga pengantin laki-laki ini di amburi bers kucit sudah di amburi
beras kucit di selendangi yang menjadi martua laki-laki sudah itu baru para
tamu yang mengikuti pengantin laki-laki naik baru memulai acara puncaknya yaitu
akad nikah acaranya akan di kemandui oleh pembawa acara antara lain acaranya
sebagai berikut :
1.
Pembukaan
2.
Kata sambutan dari pihak perempuan
3.
Kata sambutan dari pihak laki-laki
4.
Pembacaan ayat suci al-qur’an
5.
Khotbah nikah
6.
Akad nikah
7.
Doa
8.
Pembacaan surat tolak
9.
Pentutup
10. Makan bersama
di rumah peganten perempuan
Sudah
semua itu baru sah menjadi suami istri dan suami istri ini wajib tinggal di
rumah martua laki-laki selama tiga hari baru bisa kerumah martua perempuan
karna itu adalah adat kebiasaan di masyarakat sukarami Kec.Sungai rotan
Kab.muara enim.
Sekian
acara pernikahan yang di laksanakan di Sukarami Kec.Sungai rotan Kab. Muara
enim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar