Kamis, 12 Juli 2018

Pernikahan Adat Sumatera Selatan Kota Muara Enim


lambang.jpgNama               : Rudi iskandar
Nim                 : 14140064
Kelas               : As 3
Fakultas           :Syari’ah dan Hukum
M.K.                : Hukum Adat
Dosen              : Vita justisia, SH,MH.

          
                        Tugas Hukum Adat                                                                                                            
 Pernikahan di masyarakat Sukarami kec. Sungai rotan kab. Muara enim


Pertama-tama sebelum akad nikah di mulai sebelumnya ada di namakan lamaran. lamaran ini di lakukan dari pihak laki-laki mendatangi kerumah pehak perempuan di dalam lamaran itu di tetapkan sebagai berikut :
1.      Di terimanya lamaran
2.      Menetapkan berapa pintaan dari perempuan yang menjadi pengatin
3.      Menetapkan berapa pintaan dari ibu perempuan yang menjadi pengantin  dan 
4.      Menetapkan kapan akan di antarkannya pintaan yang di tetapkan biasanya menimal empat bulan atau lebih
Sudah semuanya di adakan yang di sebutkan di atas selanjutnya ada di namakan ngantran pintaan. Ngantaran pintaan ini pihak laki- laki mendatangi kerumah perempuan tapi pihak laki-laki yang menjadi pengantin tidak ikut sewaktu mengantarkan pintaan, sewaktu mengantarkan pintaan ke rumah perempuan biasanya pintaan dari perempuan yang menjadi pintaan yaitu terutama juwedah 100, mie 100, gula sekarung/dua karung, ayam sepikul, mas, uang. kalau ibunya yaitu ayam setengah pikul, uang . dan menjadi peraturan adat di daerah sewaktu mengantarkan pintaan dari pihak perempuan yaitu sedekah kecil-kecilan sewaktu mengantarkanatau belum mengantarkan  pintaan acaranya sebagai berikut :
1.      Di laksanakan pada malam hari
2.      Sedekah kecil-kecilan pertama di rumah laki-laki untuk mengumpulkan masyarakat akan membawa pintaan dan di ketuai oleh ketua adat setempat
3.      Mengantarkan pintaan sekitar jam 09:00 baru kerumah pihak perempuan berami-rami sambil berjalan kaki yang tidak ada  motor
4.      Selajutnya datang kerumah perempuan dengan ketua adat satu dari pihak laki-laki dan di sambut ketua adat kedua dari pihak perempuan
Selanjutnya susunan acaranya akan di kemadui oleh membawa acara. Acaranya sebagai berikut :


1.      Pembukaan
2.      Kata sambutan
a.       Ketua adat satu
b.      Ketua adat ua
3.      Menyerahkan pintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan di kemadui oleh ketua adat satu dan dua
4.      Menentukan kapan akan  di laksanakan pernikahan 
5.      Doa
6.      Penutup


Sudah mengantarkan  pintaan kepada perempuan ada lagi acara selanjutnya  pembentukan panitia pembentukan panitia ini akan di bentuk masing-masing pihak antara pihak perempuan dan pihak laki-laki acaranya sebagai berikut dan sama pembentuknya dengan pihak laki-laki dan perempuan seperti contoh di bawah ini
Pembentukan penitia sebagai berikut :
1.      Pembukaan
2.      Kata sambutan dari akhli rumah biasanya di wakili orang yang biasa berbicara di masyarakat
3.      Pembetukan panitia . pembetukan panitia ini antara lain panitianya :
a.       Ketua rumah
b.      Wakil rumah
c.       Bendahara rumah
d.      Pembukuan rumah
e.       Seksik- seksik panitia :


1.      Seksik acara
2.      Seksik  ruang tamu
3.      Seksi masa lauk
4.      Seksi masa teh kopi
5.      Seksi air mentah
6.      Seksi air masak
7.      Seksi betanak
8.      Seksi merias rumah
9.      Seksi pinjam meminjam
10.  Dll


4.      Doa
5.      Penutup
Sesudah penutup yaitu mengantar beras di desa saya masi ada yang di namakan ngantar beras. sebelum orang sedekah berbodong-bodong kerumah orang yang nak sedekah untuk membantu pelaksanaan sedekah hari pucaknya pernikahan dan persatuan-persatuan beras, telur, ayam, gandum/sagu, datang untuk menyerahkan kepada orang sedekah itu di namakan persatuan masyarakat untuk membatu beban orang sedekah dan persatua itu setiap rumah ada jadi misalnya  Mira sedekah maka seperti itu juga atau Paramita rusadi sedekah maka akan seperti itu juga dan seterusnya itu adalah persepakatan desa kami jadi gotong royong di desa saya masi ada mungkin  ada desa lain tidak ada seperti itu. Jadi seperti itulah pelaksanaan akad nikah
Sesudah penutup ada lagi hari pucaknya yaitu pernikahan ini ada juga tata caranya pertama-pertama sedekah dulu  di rumah pihak laki-laki sudah sedekah di rumah pihak laki-laki baru kerumah penganten perempuan nah sewaktu nak ketempat perempuan di arak sepanjang jalan menuju kerumah penganten perempuan sewaktu di arak ada musicnya antara lain Jidur, ketabuhan ibu-ibu dan darmuluk sampailah kerumah pengantin perempuan sewaktu nak naik tangga pengantin laki-laki ini di amburi bers kucit sudah di amburi beras kucit di selendangi yang menjadi martua laki-laki sudah itu baru para tamu yang mengikuti pengantin laki-laki naik baru memulai acara puncaknya yaitu akad nikah acaranya akan di kemandui oleh pembawa acara antara lain acaranya sebagai berikut :


1.      Pembukaan
2.      Kata sambutan dari pihak perempuan
3.      Kata sambutan dari pihak laki-laki
4.      Pembacaan ayat suci al-qur’an
5.      Khotbah nikah
6.      Akad nikah
7.      Doa
8.      Pembacaan surat tolak
9.      Pentutup
10.  Makan bersama di rumah peganten perempuan


Sudah semua itu baru sah menjadi suami istri dan suami istri ini wajib tinggal di rumah martua laki-laki selama tiga hari baru bisa kerumah martua perempuan karna itu adalah adat kebiasaan di masyarakat sukarami Kec.Sungai rotan Kab.muara enim.


Sekian acara pernikahan yang di laksanakan di Sukarami Kec.Sungai rotan Kab. Muara enim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar