
PROPOSAL SKRIPSI
PERILAKU MEMBUJANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA. SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA ENIM)
Oleh :
Rudi Iskandar
14140064
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Perilaku
Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami
Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim)
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama
samawi dengan sistem hidup yang selaras dengan perintah Allah SWT dalam wahyu –
Nya: Qur’an dan sejalan pola dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam Sunnah.
Setiap Muslim diwajibkan untuk menempuh pola kehidupan yang integral Islamis,
sinkron dengan ketentuan Qur’an dan Sunnah. Untuk itu, semua Muslim Wajib
mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga
mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan ( halal) dengan perbuatan yang
disalahkan (haram).
Allah menurunkan
Agama Islam digunakan untuk mengatur perilaku kehidupan kaum muslimin, yang
dalam keseluruhan aspeknya telah diatur dalam hukum Islam yang bersumber dari
al – Qur’an sebagai wahyu Ilahi, yang aplikasinya sebagian besar diterangkan
operasionalnya oleh Rasulullah SAW.
Dalam kehidupan di
dunia ini, Setiap manusia di ciptakan Allah berpasang – pasangan ada laki –
laki dan ada Perempuan, begitu juga makhluk yang lain di ciptakan di muka bumi
ini seperti ada langit dan ada bumi, ada malam dan ada siang begitu juga hewan
ada laki – laki dan ada Perempuan, demikian seterunya. Namun tidak ada satu naluri
yang lebih dalam dan kuat dorongannya melebihi dorongan pertemuan antara dua
lawan jenis yaitu pria dan wanita. Sudah menjadi kodrat bahwa dua orang manusia
yang berlainan jenis kelamin yaitu laki – laki dan perempuan mempunyai
keinginan untuk saling mengenal, memahami, mencintai bahkan untuk melangsungkan
perkawinan.
Dalam undang –
undang No. 1 tahun 1974 tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga
bahagia dan kekal.
Pasal I
menegaskan: “ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
wanita sebagai suami istri dengan tujuann membentuk keluarga (rumah tangga)
yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”[1]
Namun demikian,
kalau dilihat dari segi kondisi Orang yang melaksanakan serta bertujuan
melaksanakannya, maka melakukan perkawinan itu dapat dikenakan Hukum wajib,
sunnat, haram, makruh ataupun mubah.
1. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya wajib
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan
untuk kawin dan khawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya
tidak kawin maka Hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib.
2. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Sunnah
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk
melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak khawatirkan akan
berbuat zina, maka Hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah
sunnah.
3. Melakukan Perkawinan yang hukumnya Haram
Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak
mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban –
kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan
terlantarlah dirinya dan istrinya, maka Hukum melaksanakan perkawinan bagi
orang tersebut adalah Haram.
4. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Makruh
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan
perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak
memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja
orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban
suami istri dengan baik.
5. Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya,
tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila
melakukan juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan orang tersebut hanya
didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan
agamanya dan membina keluarga sejahtera. [2]
Akan tetapi,
kenyataannya kasus yang saya ambil ini kebalikan dari orang yang melakukan
perkawinan, orang – orang ini tidak mau menikah dan Banyak alasan – alasan laki – laki tidak menikah katanya saya tidak ada
uang, ada juga dia takut nikah, ada juga saya tidak nikah nanti tepilih yang
tidak cocok akhirnya cerai, bagaimana saya akan nikah kalau jodoh tidak ada,
sangat banyak alasannya sampai – sampai dia membujang padahal umurnya sudah 30
tahun keatas.
Pintu pernikahan adalah salah satu menyempurnakan
Ibadah kepada Allah , Dari Ibrahim Bin Adhan berkata : “ Lihatlah Allah SWT
telah memaafkan engkau sebagaimana Muhammad dan para Sahabatnya. Sungguh
menangisnya anak kecil di antara pangkuan bapaknya karena ingin sepotong roti,
hal itu lebih mulia dari pada seperti begini, di mana seseorang bertemu dengan
ahli ibadah yang membujang.”[3]
Adalagi dalam hadits
Nabi melarang membujang
وعنه قال : كان
رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا بالباءة وينهى عن التبتل نهيا شديدا, ويقول
"تزوجواالولودالودود,فاني مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة"رواه احمد
,وصححه ابن حبان , وله شاهدعند ابى داود والنسائ وابن حبا ن من حديث معقل بن يسار.
Artinya : Anas bin malik r.a. berkata, Rasulullah Saw. Memerintahkan kami untuk berumah tangga/kawin dan
melarang kami membujang/tidak kawin. “ beliau bersabda, “ kawinlah dengan
wanita yang banyak anak dan besar kasih sayangnya. Karena aku bangga di hadapan
para Nabi terdahulu kelak di hari kiamat. “ (HR. Ahmad dan di-shahih-kan oleh
Ibnu Hibban). Hadis ini terdapat saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasai dan
Ibnu Hibban dari hadis Ma’qil bin Yasar. [4]
Hanya agama Islamlah yang tidak menyutujui
pandangan bahwa mengekang naluri seksual alamiah tidak dapat dihubungkan dengan
tingginya tingkat kemuliaan atau meningkatkan ketinggian nilai seseorang. Pandangan
yang semacam itu bertentangan dengan seluruh konsepsi moral dan spiritual yang
ditanamkan oleh Islam. Naluri – naluri alamiah, bahkan kecakapan mental dan
kegagalan fisik sekalipun, merupakan karunia Allah. Sifat asalnya tidaklah
jahat: Bila ia dipergunakan secara layak, ia akan menjadi baik, namun bila
tidak, baru mereka akan menjadi jahat. Kegiatan seksual yang berlebihan niscaya
akan menghalangi aktivitas intelektual. Untuk mencapai daya intelektual yang
penuh, maka perlu adanya perkembangan kelenjar seksual yang baik serta
pengendalian nafsu syahwat yang beraya guna. Kalau kedua daya ini diabaikan
maka ia akan menjadi jahat.
Oleh karena itu,
membujang susungguhnya merupakan suatu pelanggaran atas naluri manusia. [5]
Pada Prinsipnya, manusia tidak ada alasan dia
Membujang atau tidak mau menikah karna sangat banyak dalil – dalil yang
melarangnya Baik Firman Allah, Hadits Nabi, dan Bahkan para Ulama’. Ulama’ saja
melarangnya karna sangat di Anjurkan dan pentingnya menikah, lain dia Tidak
menikah atau membujang selamanya karna dia mempunyai penyakit yang mana
penyakit itu tidak bisa sembuh dan bahkan kalau dia menikah penyakitnya itu
akan menular dari pada aku merusak perempuan dengan cara aku memaksakan menikah
maka aku tidak menikah atau teroma karna ibu saya selalu di pukul bapak maka
aku ikut – ikutan ingin memukulnya dan seterusnya.
Sahabat nabi saja di larang oleh Rasulullah yaitu
Usman bi mazh’un, Ali bin Abi Thalib, Miqdad bin Al – Aswad, Salim ( budak Abu
Hudzaifah) . dari ibnu Juraih meriwayatkan dari Ikrimah : Usman bi Mazh’un, Ali
bin Abi Thalib, Miqdad bin Al – Aswad, Salim ( budak Abu Hudzaifah) bersama –
sama menyendiri ( tidak mau menikah), mereka duduk – duduk di rumah,
meninggalkan perempuan, dan memakai pakaian kasar, mereka mengharamkan makanan
– makanan enak dan pakaian, kecuali sekadar yang dimakan, memakai pakaian para
turis Bani Israil, dan mereka lebih memilih untuk menyendiri. Dan mereka
sepakat untuk beribadah pada malam hari dan puasa pada siang hari maka turunlah
Ayat Berikut :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا
تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿٨٧﴾ وَكُلُوا مِمَّا
رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ
مُؤْمِنُونَ ﴿٨٨﴾
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah
halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang
halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada
Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Ketika Ayat ini
turun pada mereka, Rasulullah mendatanginya lalu Besabda : sesungguhnya diri
kalian itu mempunyai hak, mata mempunyai hak, berpuasalah dan berbukalah,
shalatlah dan tidurlah, tidaklah termasuk bagian dari kami seseorang
meninggalkan sunnah – sunnahku, lalu mereka berdoa: Ya Allah kami
menyerahkan diri kepada – Mu dan mengikuti apa yang Engkau turunkan.”[6]
Dalam kitab tafsir
Al-mishbah karangan M.Quraish Shihab menjelaskan : ayat ini meluruskan
pandangannya itu. Riwayat ini ditemukan juga dalam sunan at-Tirmidzi, Riwayat
lain yang sejalan dengan makna riwayat diatas menyatakan bahwa sejumlah sahabat
nabi Saw. Berkumpul untuk membandingkan amal – amal mereka dengan amalan –
amalan Nabi saw. Dan akhirnya mereka berkesimpulan untuk melakukan amalan –
amalan yang berat. Ada yang ingin shalat semalam suntuh, ada yang tidak akan
mengauli wanita, dan ada juga yang akan berpuasa terus – menerus. Mendengar
rencana itu, Nabi saw, menegur mereka sambil bersabda : “ Sesungguhnya aku
adalah yang paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku shalat malam dan juga
tidur, aku berpuasa tetapi juga berbuka, dan aku kawin, Barang siapa yang
enggan mengikuti sunnahku (cara hidupku), maka bukanlah ia dari kelompok (
umat) ku” (HR. Bukhari dan Muslim Melalui Anas Ibn Malik).
Firman – Nya: ( لَا
تَعْتَدُوا)
La
ta’tadu/jangan melampau batas, dengan bentuk kata yang
menggunakan huruf Ta’, bermakna keterpaksaan, yakni diluar batas yang lumrah.
Ini menunjukan bahwa fitrah manusia mengarah kepada moderasi dalam arti
menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang wajar tidak berlebih dan tidak
juga berkurang. Setiap pelampauan batas adalah semacam pemaksaan terhadap
fitrah dan pada dasarnya berat atau risih melakukannya. Inilah yang
diisyaratkan oleh kata ta’tadu.
Larangan
melampaui batas ini dapat juga berarti bahwa menghalalkan yang haram, atau
sebaliknya, merupakan pelampauan batas kewenangan karena hanya Allah swt, yang
berwewenang menghalalkan dan mengharamkan. Pada masa jahiliah, kaum musyrikin
mengatasnamakan Allah mengharamkan sekian banyak hal yang halal, sebagaimana
akan terbaca dalam surah al-An’am nanti. Itu agaknya yang menjadi alasan
sehingga ayat ini dimulai dengan panggilan (
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا)
ya ayuha
alladzina amanu karena
penghalalan dan pengharamkan seperti itu bertentangan dengan keimanan.
Selanjutnya, karena itu pula sehingga ayat berikut ---- yang masih berkaitan
erat dengan ayat ini ------- memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah swt.
Karena orang – orang mukmin selalu bertakwa kepada – Nya, dengan mengikuti apa yang diperintahkan –
Nya, menjauhi larangan – Nya, menghalalkan apa yang halal, dan mengharamkan yang haram.[7]
Dalam ajaran Agama
Islam tidak dikenal selibasi. Hidup “ membujang” dan “ menggadis” seumur hidup.
Sebagai agama Fithrah, nilai – nilai ajaran islam sangat sejalan dengan fithrah
hidup makhluknya. Sebagai makhluk hidup, pada diri manusia secara fithrah
terdapat dorongan untuk mempertahankan jenis. Manusia selalu berusaha untuk
menyambung generasinya. Agar generasi ini tidak punah, maka manusia dianugrah
oleh sang Pencipta dua dorongan dasar yang berkaitan dengan biologis dan psikologis. Dorongan
dasar pertama, yaitu dorongan seksual. Sedang yang kedua berupa kasih sayang. [8]
Permasalahan
membujang ini banyak sekali terjadi di Desa Sukarami kec. Sungai Rotan Kab.
Muara Enim bahkan selamanya sampai meninggal dunia tetap membujang.
Berangkat
permasalah diatas, maka penulis tertarik untuk mengkainya lebih dalam lagi
dalam sebuah penelitian dengan judul : PERILAKU MEMBUJANG PERPEKTIF HUKUM
ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA. SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA
ENIM).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada
keterangan di atas, maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah:
1. Apa Hukum Membujang Menurut Hukum Islam ?
2. Apa Penyebab Perilaku Membujang Di Masyarakat ( Desa. Sukarami
Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim) ?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk Mengetahui Hukum
Membujang Menurut Hukum Islam
2.
Untuk Mengetahui Penyebab
Perilaku Membujang Di Masyarakat ( Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara
Enim)
D.
Manfaat Penelitian
Manfaat
yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Secara teoritis
Secara teoritis penelitian ini di harapkan dapat
memberikan sumbangan khazanah pemikiran islam tentang fenomena Perilaku
membujang dan dampak negatif penyebab terjadinya perilaku membujang di
masyarakat .
2. Secara praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat membawa
manfaat bagi para laki – laki yang masi muda, sudah mampu memberikan nafkah
baik jasmani dan rohani segeralah menikah, menikah akan menjaga kita dari
perilaku yang di larang Allah dan tidak
menyimpang perilaku menbujang, umumnya masyarakat
dan penulis lain. Sekaligus sebagai
informasi dalam mengembangkan rangkaian penelitian lebih lanjut dalam karya
keilmuan yang lebih berbobot.
E.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan
Pustaka maksudnya mengkaji atau memeriksa hasil penelitian terdahulu pada
perpustakan Fakultas Syari’ah dan Hukum maupun Perpustakaan UIN Raden Fatah
Palembang, tujuannya adalah untuk mengetehui apakah permasalahan ini sudah ada
yang membahasnya. Setelah mengadakan pemeriksaan terhadap daftar skripsi pada
perpustakaan Fakultas Syaria’ah dan Hukum dan UIN Raden Fatah Palembang. maka
diketahui belum ada yang meneliti judul dan permasalahan yang penulis
rencanakan.
Dalam
tinjauan pustaka ini, ada beberapa Buku atau Referensi yang akan penulis
uraikan diantarana:
Pertama,
Buku yang di susun oleh Dr. Ali
Yusuf As-Subki, dengan Judul “Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam”.
Dalam buku ini di jelaskan pemahaman Keluarga dalam Islam, di dalam isi buku
ini ada beberapa halaman menjelaskan dilarangnya membujang menurut syariat Islam
bahwa Umar berkata: “Tiada yang menghalangi pernikahan, kecuali orang lemah dan
durhaka”. Ia menjelaskan bahwa Agama tidak mencegah dan batasi pada dua hal
yang tercela. Ibnu Abbas mengatakan, “ tidak sempurna ibadahnya seorang ahli
ibadah sehingga ia menikah”, menjelaskan para sahabat yang ditegur oleh Nabi
Muhammad Saw yang telah berhenti membantu Rasulullah karena ada suatu
keperluan, ia menginap di dekat rumah Rasulullah dan mengetuk pintunya.
Kemudian Rasulullah bertanya kepdanya: Tidakkah engkau menikah? Dan yang tidak
menikah, dan mengajurkan Berkeluarga dari pada membujang.[9]
Kedua, buku yang disusun oleh Prof.
Abdur Rahman I. Doi Ph.D. dengan judul “Perkawinan Dalam Syariat Islam”. Dalam
buku ini menjelaskan seputar perkawinan dalam Syariat Islam, dan dalam isi buku
ini beberapa lembaran menjelaskan Membujang Bukan Ajaran Islam, Hanya Agama
Islamlah Yang tidak Menyetujui Pandangan bahwa Mengekang naluri seksual alamiah
tidak dapat dihubungkan dengan tingginya tingkat kemuliaan atau meningkatkan
ketinggian nilai seseorang. Pandangan yang semacam itu bertentangan dengan
seluruh konsepsi moral dan spiritual yang ditanamkan oleh Islam.[10]
Ketiga, Buku
yang disusun oleh M. Quraish Shihab.
Dengan judul “ Tafsir Al-Mishbah Jilid 3 Surah al – maidah”. Dalam buku ini
Tafsir Al-Mishbah Jilid 3 surah Maidah Ayat 87 menjelaskan turunnya ayat yang
ini Perkenaan dengan kedatangan seseorang kepada Nabi Saw, sambil berkata:
kalau saya makan daging , lalu saya terus akan mendatangi wanita – wanita, saya
mengharamkan atas diri saya daging. “ Ayat ini turun meluruskan pandangannya
itu. (Ath- Thabari dan al-Wahidi).
“Riwayat ini ditemukan juga dalam sunan at-Tarmidzi, Riwayat lain yang
sejalan dengan makna riwayat di atas
menyatakanbahwa sejumlah sahabat nabi Saw, berkumpul untuk membandingkan
amal – amal mereka dengan amal – amal Nabi saw., dan akhirnya mereka
berkesimpulan untuk melakukan amalan – amalan yang berat. Ada yang ingin shalat
semalam suntuk, ada yang tidak menggauli wanita, dan ada juga yang akan berpuasa terus – menerus.
Mendengar rencan itu, Nabi Saw, menegur mereka smbil bersabda: sesungguhnya aku
adalah yang paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku shalat malam dan juga
tidur, aku berpuasa tetapi juga berbuka, dan aku kawin. Barang siapa yang
enggan mengikuti sunnahku (cara hidupku), maka bukanlah ia dari kelompok (umat)
ku” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Anas
Ibn Malik).[11]
F.
Metode penelitian
Dalam penelitian
ini penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis atau lisan dari
orang – orang dan perilaku yang dapat diamati.[12]
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research), yaitu penelitian sesuatu yang memberikan bukti – bukti dipergunakan
sebagai alat bukti atau bahan untuk memdukung suatu informasi, penjelasan atau
argumen.[13]
Dalam hal ini penulis meneliti Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi
Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa. Sukarami Kec. Sungai
Rotan Kab. Muara Enim.
3. Jenis dan Sumber Data
a. Jenis Data
Adapun jenis – jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu mengemukakan,
menggambarkan, menguraikan seluruh permasalahan yang ada dalam poko masalah
secara tegas dan jelas. [14] Dalam hal ini yang berkaitan dengan
permasalahan tentang Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus
Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).
b. Sumber Data
Adapun sumber data dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Data Primer yaitu,
data yang dikumpulkan secara langsung oleh peneliti.[15]
Data Primer dalam Skripsi ini meliputi wawancara tentang Perilaku
Membujang di Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim
2. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk
yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan sudah diolah oleh pihak lain, biasanya
sudah bentuk publikasi. Data semacam ini sudah dikumpulkan pihak lain untuk
tujuan tertentu yang bukan demi keperluan riset yang sedang dilakukan peneliti
saat ini secara sepesifik.[16]
4. Teknik Pengumpulan Data
a. Dokumentasi
Yaitu kertas asli tertulis tangan atau
cetak yang bersifat resmi yang melengkapi informasi atau digunakan sebagai
bukti tentang sesuatu.[17]
Dokumentasi ini penulis dapatkan dengan cara pra (Penelitian Pendahuluan) sebagai upaya untuk
mengumpulkan data – data awal di Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara
Enim. Dalam hal ini berupa Buku Fiqih Keluarga dan Buku Perkawinan Dalam
syariat Islam, yang di dalamnya
menjelaskan Ruang Lingkup
membujang.
b. Wawancara
Yaitu proses percakapan dengan maksud
untuk mengonstruksi orang, kejadian, organisasi, motivasi, perasaan dan
sebagainya yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu pewawancara (interviewer)
yang mengajukan pertanyaan dengan orang yang di wawancarai (interbiewee).[18]
Wawancara ini penulis lakukan dengan orang yang Membujang dan Toko masyarakat, guna mendapatkan
pendapat mengenai, Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada
Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim)
5. Teknik Analisis Data
Setelah data terkumpul, kemudian penulis melakukan
analisis dengan menggunakan metode analisi deskriptif yaitu bahwa dalam
menganalisis penulis berkeinginan menggambarkan secara tepat sifat suatu
individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan
penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara
suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Sebagaimana hasil penelitian
yang di lakukan Desa. Sukarami kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
G.
Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan Skripsi ini terdiri dari lima bab yang setiap bab mempunyai kaitan
antara yang satu dengan yang lain. Adapun gambaran sistematikanya adalah
sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Berisi latar
belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan, yang semuanya
merupakan bab pembuka sebagai gambaran pembahasan secara global.
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERILAKU MEMBUJANG
Dalam bab ini
menerangkan pengertian Membujang, dasar Hukum Membujang, macam – macam Perilaku
Membujang, hal – hal yang menyebabkan Perilaku membujang dalam Islam,
dianjurkannya Menikah dari pada tidak menikah/ membujang.
BAB III GAMBARAN UMUM
TENTANG DESA SUKARAMI KECAMATAN SUNGAI ROTAN KABUPATEN MUARA ENIM
Bab ini
meliputi sekilas pandangan Masyarakat Desa, Sukarami Kec, Sungai Rotan Kab,
Muara Enim, sejarah Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim, tugas dan
wewenang, Serta Struktur organisasi dan Jumlah Penduduk Masyarakat Desa.
Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim setiap KK (Kartu Keluarga).
BAB IV ANALISIS
PERILAKU MEMBUJANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA.
SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA ENIM)
Dalam bab ini menerangkan analisis, Perilaku Membujang
Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai
Rotan Kab. Muara Enim).
BAB V PENUTUP
Merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan dari hasil
pembahasan Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada
Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).
[1] Undang
– undang Pokok Perkawinan, 2007, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1.
[2] Abdul
Rahman Ghozali, 2003, Fqih Munakahat, Kencana, Jakarta, hlm. 18-21
[3] Ali
Yusuf As-subki, 2012, Fiqih keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam,
Amzah, Jakarta. hlm 16.
[4] Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2000, Terjemahan Bulughul Maram, Pustaka Amani,
Jakarta. Hlm. 470 Hadits ke 996.
[5] Abdur Rahman, 1989, Perkawinan Dalam
Syariat Islam, Rineka cipta, Jakarta. Hlm. 11
[6] Ali
Yusuf As-subki, op cit Hlm. 9-10.
[7] M.
Quraish shihab, Tafsir Al-mishbah Surah al-Maidah Jilid 3. hlm. 229 – 230.
[8] Jalaluddin,
2011, Fikih Remaja Bacaan Populer Remaja Muslim, Kalam Mulia, Palembang.
hlm.415.
[9] Ali
Yusuf As-subki, Op cit. hlm. 14 - 15
[10]
Abdur Rahman, Op cit. hlm. 11
[11]
M. Quraish Shihab, Op cit, hlm. 229 – 230
[12]
Lexy J. Moleong, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya,
Bandung, hlm.4.
[13]
Komaruddin , 2006, kamus istilah karya Tulis Ilmiah, Bumi aksara, Jakarta, hlm.
62
[14]
Ibid
[15]
Suryani, hedrayadi, Metode Riset Kuantitatif Teori dan aplikasi pada Penelitian
bidang Manajemen dan Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 173.
[16]
Ibid, hlm171
[17]
Ibid, hlm.17
[18]
Ibid. 186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar