Jumat, 06 Oktober 2017

PROPOSAL SKRIPSI PERILAKU MEMBUJANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA. SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA ENIM)

lambang.jpg

PROPOSAL SKRIPSI
PERILAKU MEMBUJANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA. SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA ENIM)



 








Oleh :
Rudi Iskandar
14140064



FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2017

BAB I
PENDAHULUAN
Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim)
A.    Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama samawi dengan sistem hidup yang selaras dengan perintah Allah SWT dalam wahyu – Nya: Qur’an dan sejalan pola dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam Sunnah. Setiap Muslim diwajibkan untuk menempuh pola kehidupan yang integral Islamis, sinkron dengan ketentuan Qur’an dan Sunnah. Untuk itu, semua Muslim Wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan ( halal) dengan perbuatan yang disalahkan (haram).
Allah menurunkan Agama Islam digunakan untuk mengatur perilaku kehidupan kaum muslimin, yang dalam keseluruhan aspeknya telah diatur dalam hukum Islam yang bersumber dari al – Qur’an sebagai wahyu Ilahi, yang aplikasinya sebagian besar diterangkan operasionalnya oleh Rasulullah SAW.
Dalam kehidupan di dunia ini, Setiap manusia di ciptakan Allah berpasang – pasangan ada laki – laki dan ada Perempuan, begitu juga makhluk yang lain di ciptakan di muka bumi ini seperti ada langit dan ada bumi, ada malam dan ada siang begitu juga hewan ada laki – laki dan ada Perempuan, demikian seterunya. Namun tidak ada satu naluri yang lebih dalam dan kuat dorongannya melebihi dorongan pertemuan antara dua lawan jenis yaitu pria dan wanita. Sudah menjadi kodrat bahwa dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin yaitu laki – laki dan perempuan mempunyai keinginan untuk saling mengenal, memahami, mencintai bahkan untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam undang – undang No. 1 tahun 1974 tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal.
Pasal I menegaskan: “ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuann membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”[1]
Namun demikian, kalau dilihat dari segi kondisi Orang yang melaksanakan serta bertujuan melaksanakannya, maka melakukan perkawinan itu dapat dikenakan Hukum wajib, sunnat, haram, makruh ataupun mubah.
1.      Melakukan Perkawinan yang Hukumnya wajib
Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan khawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka Hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib.
2.      Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Sunnah
Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak khawatirkan akan berbuat zina, maka Hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnah.
3.      Melakukan Perkawinan yang hukumnya Haram
Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban – kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka Hukum melaksanakan perkawinan bagi orang tersebut adalah Haram.
4.      Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Makruh
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan baik.
5.      Melakukan Perkawinan yang Hukumnya Mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukan juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera. [2]
Akan tetapi, kenyataannya kasus yang saya ambil ini kebalikan dari orang yang melakukan perkawinan, orang – orang ini tidak mau menikah dan Banyak alasan – alasan laki – laki tidak menikah katanya saya tidak ada uang, ada juga dia takut nikah, ada juga saya tidak nikah nanti tepilih yang tidak cocok akhirnya cerai, bagaimana saya akan nikah kalau jodoh tidak ada, sangat banyak alasannya sampai – sampai dia membujang padahal umurnya sudah 30 tahun keatas.
Pintu pernikahan adalah salah satu menyempurnakan Ibadah kepada Allah , Dari Ibrahim Bin Adhan berkata : “ Lihatlah Allah SWT telah memaafkan engkau sebagaimana Muhammad dan para Sahabatnya. Sungguh menangisnya anak kecil di antara pangkuan bapaknya karena ingin sepotong roti, hal itu lebih mulia dari pada seperti begini, di mana seseorang bertemu dengan ahli ibadah yang membujang.”[3]
Adalagi dalam hadits Nabi  melarang membujang
وعنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا بالباءة وينهى عن التبتل نهيا شديدا, ويقول "تزوجواالولودالودود,فاني مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة"رواه احمد ,وصححه ابن حبان , وله شاهدعند ابى داود والنسائ وابن حبا ن من حديث معقل بن يسار.
Artinya : Anas bin malik r.a. berkata, Rasulullah Saw. Memerintahkan kami untuk berumah tangga/kawin dan melarang kami membujang/tidak kawin. “ beliau bersabda, “ kawinlah dengan wanita yang banyak anak dan besar kasih sayangnya. Karena aku bangga di hadapan para Nabi terdahulu kelak di hari kiamat. “ (HR. Ahmad dan di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban). Hadis ini terdapat saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Hibban dari hadis Ma’qil bin Yasar. [4]
Hanya agama Islamlah yang tidak menyutujui pandangan bahwa mengekang naluri seksual alamiah tidak dapat dihubungkan dengan tingginya tingkat kemuliaan atau meningkatkan ketinggian nilai seseorang. Pandangan yang semacam itu bertentangan dengan seluruh konsepsi moral dan spiritual yang ditanamkan oleh Islam. Naluri – naluri alamiah, bahkan kecakapan mental dan kegagalan fisik sekalipun, merupakan karunia Allah. Sifat asalnya tidaklah jahat: Bila ia dipergunakan secara layak, ia akan menjadi baik, namun bila tidak, baru mereka akan menjadi jahat. Kegiatan seksual yang berlebihan niscaya akan menghalangi aktivitas intelektual. Untuk mencapai daya intelektual yang penuh, maka perlu adanya perkembangan kelenjar seksual yang baik serta pengendalian nafsu syahwat yang beraya guna. Kalau kedua daya ini diabaikan maka ia akan menjadi jahat.
Oleh karena itu, membujang susungguhnya merupakan suatu pelanggaran atas naluri manusia. [5]
Pada Prinsipnya, manusia tidak ada alasan dia Membujang atau tidak mau menikah karna sangat banyak dalil – dalil yang melarangnya Baik Firman Allah, Hadits Nabi, dan Bahkan para Ulama’. Ulama’ saja melarangnya karna sangat di Anjurkan dan pentingnya menikah, lain dia Tidak menikah atau membujang selamanya karna dia mempunyai penyakit yang mana penyakit itu tidak bisa sembuh dan bahkan kalau dia menikah penyakitnya itu akan menular dari pada aku merusak perempuan dengan cara aku memaksakan menikah maka aku tidak menikah atau teroma karna ibu saya selalu di pukul bapak maka aku ikut – ikutan ingin memukulnya dan seterusnya.
Sahabat nabi saja di larang oleh Rasulullah yaitu Usman bi mazh’un, Ali bin Abi Thalib, Miqdad bin Al – Aswad, Salim ( budak Abu Hudzaifah) . dari ibnu Juraih meriwayatkan dari Ikrimah : Usman bi Mazh’un, Ali bin Abi Thalib, Miqdad bin Al – Aswad, Salim ( budak Abu Hudzaifah) bersama – sama menyendiri ( tidak mau menikah), mereka duduk – duduk di rumah, meninggalkan perempuan, dan memakai pakaian kasar, mereka mengharamkan makanan – makanan enak dan pakaian, kecuali sekadar yang dimakan, memakai pakaian para turis Bani Israil, dan mereka lebih memilih untuk menyendiri. Dan mereka sepakat untuk beribadah pada malam hari dan puasa pada siang hari maka turunlah Ayat Berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿٨٧﴾ وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ ﴿٨٨﴾ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Ketika Ayat ini turun pada mereka, Rasulullah mendatanginya lalu Besabda : sesungguhnya diri kalian itu mempunyai hak, mata mempunyai hak, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah, tidaklah termasuk bagian dari kami seseorang meninggalkan sunnah – sunnahku, lalu mereka berdoa: Ya Allah kami menyerahkan diri kepada – Mu dan mengikuti apa yang Engkau turunkan.”[6]
Dalam kitab tafsir Al-mishbah karangan M.Quraish Shihab menjelaskan : ayat ini meluruskan pandangannya itu. Riwayat ini ditemukan juga dalam sunan at-Tirmidzi, Riwayat lain yang sejalan dengan makna riwayat diatas menyatakan bahwa sejumlah sahabat nabi Saw. Berkumpul untuk membandingkan amal – amal mereka dengan amalan – amalan Nabi saw. Dan akhirnya mereka berkesimpulan untuk melakukan amalan – amalan yang berat. Ada yang ingin shalat semalam suntuh, ada yang tidak akan mengauli wanita, dan ada juga yang akan berpuasa terus – menerus. Mendengar rencana itu, Nabi saw, menegur mereka sambil bersabda : “ Sesungguhnya aku adalah yang paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku shalat malam dan juga tidur, aku berpuasa tetapi juga berbuka, dan aku kawin, Barang siapa yang enggan mengikuti sunnahku (cara hidupku), maka bukanlah ia dari kelompok ( umat) ku” (HR. Bukhari dan Muslim Melalui Anas Ibn Malik).
Firman – Nya: (  لَا تَعْتَدُوا) La ta’tadu/jangan melampau batas, dengan bentuk kata yang menggunakan huruf Ta’, bermakna keterpaksaan, yakni diluar batas yang lumrah. Ini menunjukan bahwa fitrah manusia mengarah kepada moderasi dalam arti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang wajar tidak berlebih dan tidak juga berkurang. Setiap pelampauan batas adalah semacam pemaksaan terhadap fitrah dan pada dasarnya berat atau risih melakukannya. Inilah yang diisyaratkan oleh kata ta’tadu.
Larangan melampaui batas ini dapat juga berarti bahwa menghalalkan yang haram, atau sebaliknya, merupakan pelampauan batas kewenangan karena hanya Allah swt, yang berwewenang menghalalkan dan mengharamkan. Pada masa jahiliah, kaum musyrikin mengatasnamakan Allah mengharamkan sekian banyak hal yang halal, sebagaimana akan terbaca dalam surah al-An’am nanti. Itu agaknya yang menjadi alasan sehingga ayat ini dimulai dengan panggilan (  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) ya ayuha alladzina amanu  karena penghalalan dan pengharamkan seperti itu bertentangan dengan keimanan. Selanjutnya, karena itu pula sehingga ayat berikut ---- yang masih berkaitan erat dengan ayat ini ------- memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah swt. Karena orang – orang mukmin selalu bertakwa kepada – Nya,   dengan mengikuti apa yang diperintahkan – Nya, menjauhi larangan – Nya, menghalalkan apa yang halal, dan  mengharamkan yang haram.[7]   
Dalam ajaran Agama Islam tidak dikenal selibasi. Hidup “ membujang” dan “ menggadis” seumur hidup. Sebagai agama Fithrah, nilai – nilai ajaran islam sangat sejalan dengan fithrah hidup makhluknya. Sebagai makhluk hidup, pada diri manusia secara fithrah terdapat dorongan untuk mempertahankan jenis. Manusia selalu berusaha untuk menyambung generasinya. Agar generasi ini tidak punah, maka manusia dianugrah oleh sang Pencipta dua dorongan dasar yang berkaitan  dengan biologis dan psikologis. Dorongan dasar pertama, yaitu dorongan seksual. Sedang yang kedua berupa kasih sayang. [8]
Permasalahan membujang ini banyak sekali terjadi di Desa Sukarami kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim bahkan selamanya sampai meninggal dunia tetap membujang.

Berangkat permasalah diatas, maka penulis tertarik untuk mengkainya lebih dalam lagi dalam sebuah penelitian dengan judul : PERILAKU MEMBUJANG PERPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA. SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA ENIM).

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pada keterangan di atas, maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah:

1.      Apa Hukum Membujang Menurut Hukum Islam ?
2.      Apa Penyebab Perilaku Membujang Di Masyarakat ( Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim) ?

C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui Hukum Membujang Menurut Hukum Islam
2.      Untuk Mengetahui Penyebab Perilaku Membujang Di Masyarakat ( Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim) 

D.    Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1.      Secara teoritis
Secara teoritis penelitian ini di harapkan dapat memberikan sumbangan khazanah pemikiran islam tentang fenomena Perilaku membujang dan dampak negatif penyebab terjadinya perilaku membujang di masyarakat .
2.      Secara praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi para laki – laki yang masi muda, sudah mampu memberikan nafkah baik jasmani dan rohani segeralah menikah, menikah akan menjaga kita dari perilaku yang di larang Allah  dan tidak menyimpang perilaku menbujang,  umumnya masyarakat  dan penulis lain. Sekaligus sebagai informasi dalam mengembangkan rangkaian penelitian lebih lanjut dalam karya keilmuan yang lebih berbobot.

E.     Tinjauan Pustaka
Tinjauan Pustaka maksudnya mengkaji atau memeriksa hasil penelitian terdahulu pada perpustakan Fakultas Syari’ah dan Hukum maupun Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang, tujuannya adalah untuk mengetehui apakah permasalahan ini sudah ada yang membahasnya. Setelah mengadakan pemeriksaan terhadap daftar skripsi pada perpustakaan Fakultas Syaria’ah dan Hukum dan UIN Raden Fatah Palembang. maka diketahui belum ada yang meneliti judul dan permasalahan yang penulis rencanakan.
Dalam tinjauan pustaka ini, ada beberapa Buku atau Referensi yang akan penulis uraikan diantarana:
Pertama,  Buku yang di susun oleh Dr. Ali Yusuf As-Subki, dengan Judul “Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam”. Dalam buku ini di jelaskan pemahaman Keluarga dalam Islam, di dalam isi buku ini ada beberapa halaman menjelaskan dilarangnya membujang menurut syariat Islam bahwa Umar berkata: “Tiada yang menghalangi pernikahan, kecuali orang lemah dan durhaka”. Ia menjelaskan bahwa Agama tidak mencegah dan batasi pada dua hal yang tercela. Ibnu Abbas mengatakan, “ tidak sempurna ibadahnya seorang ahli ibadah sehingga ia menikah”, menjelaskan para sahabat yang ditegur oleh Nabi Muhammad Saw yang telah berhenti membantu Rasulullah karena ada suatu keperluan, ia menginap di dekat rumah Rasulullah dan mengetuk pintunya. Kemudian Rasulullah bertanya kepdanya: Tidakkah engkau menikah? Dan yang tidak menikah, dan mengajurkan Berkeluarga dari pada membujang.[9]
  Kedua, buku yang disusun oleh Prof. Abdur Rahman I. Doi Ph.D. dengan judul “Perkawinan Dalam Syariat Islam”. Dalam buku ini menjelaskan seputar perkawinan dalam Syariat Islam, dan dalam isi buku ini beberapa lembaran menjelaskan Membujang Bukan Ajaran Islam, Hanya Agama Islamlah Yang tidak Menyetujui Pandangan bahwa Mengekang naluri seksual alamiah tidak dapat dihubungkan dengan tingginya tingkat kemuliaan atau meningkatkan ketinggian nilai seseorang. Pandangan yang semacam itu bertentangan dengan seluruh konsepsi moral dan spiritual yang ditanamkan oleh Islam.[10]  
Ketiga, Buku yang disusun oleh  M. Quraish Shihab. Dengan judul “ Tafsir Al-Mishbah Jilid 3 Surah al – maidah”. Dalam buku ini Tafsir Al-Mishbah Jilid 3 surah Maidah Ayat 87 menjelaskan turunnya ayat yang ini Perkenaan dengan kedatangan seseorang kepada Nabi Saw, sambil berkata: kalau saya makan daging , lalu saya terus akan mendatangi wanita – wanita, saya mengharamkan atas diri saya daging. “ Ayat ini turun meluruskan pandangannya itu. (Ath- Thabari dan al-Wahidi).  “Riwayat ini ditemukan juga dalam sunan at-Tarmidzi, Riwayat lain yang sejalan dengan makna riwayat di atas  menyatakanbahwa sejumlah sahabat nabi Saw, berkumpul untuk membandingkan amal – amal mereka dengan amal – amal Nabi saw., dan akhirnya mereka berkesimpulan untuk melakukan amalan – amalan yang berat. Ada yang ingin shalat semalam suntuk, ada yang tidak menggauli wanita, dan ada  juga yang akan berpuasa terus – menerus. Mendengar rencan itu, Nabi Saw, menegur mereka smbil bersabda: sesungguhnya aku adalah yang paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku shalat malam dan juga tidur, aku berpuasa tetapi juga berbuka, dan aku kawin. Barang siapa yang enggan mengikuti sunnahku (cara hidupku), maka bukanlah ia dari kelompok (umat) ku”  (HR. Bukhari dan Muslim melalui Anas Ibn Malik).[11]
F.     Metode penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis atau lisan dari orang – orang dan perilaku yang dapat diamati.[12]
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian sesuatu yang memberikan bukti – bukti dipergunakan sebagai alat bukti atau bahan untuk memdukung suatu informasi, penjelasan atau argumen.[13] Dalam hal ini penulis meneliti Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).
2.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
3.      Jenis dan Sumber Data
a.       Jenis Data
Adapun jenis – jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu mengemukakan, menggambarkan, menguraikan seluruh permasalahan yang ada dalam poko masalah secara tegas dan jelas. [14]  Dalam hal ini yang berkaitan dengan permasalahan tentang Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).
b.      Sumber Data
Adapun sumber data dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.      Data Primer  yaitu, data yang dikumpulkan secara langsung oleh peneliti.[15] Data Primer dalam Skripsi ini meliputi wawancara tentang Perilaku Membujang di Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim
2.      Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan sudah diolah oleh pihak lain, biasanya sudah bentuk publikasi. Data semacam ini sudah dikumpulkan pihak lain untuk tujuan tertentu yang bukan demi keperluan riset yang sedang dilakukan peneliti saat ini secara sepesifik.[16]
4.      Teknik Pengumpulan Data
a.       Dokumentasi
Yaitu kertas asli tertulis tangan atau cetak yang bersifat resmi yang melengkapi informasi atau digunakan sebagai bukti tentang sesuatu.[17] Dokumentasi ini penulis dapatkan dengan cara pra  (Penelitian Pendahuluan) sebagai upaya untuk mengumpulkan data – data awal di Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim. Dalam hal ini berupa Buku Fiqih Keluarga dan Buku Perkawinan Dalam syariat Islam, yang di dalamnya  menjelaskan Ruang Lingkup  membujang.
b.      Wawancara
Yaitu proses percakapan dengan maksud untuk mengonstruksi orang, kejadian, organisasi, motivasi, perasaan dan sebagainya yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dengan orang yang di wawancarai (interbiewee).[18] Wawancara ini penulis lakukan dengan orang yang Membujang  dan Toko masyarakat, guna mendapatkan pendapat mengenai, Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim)  
5.      Teknik Analisis Data
Setelah data terkumpul, kemudian penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode analisi deskriptif yaitu bahwa dalam menganalisis penulis berkeinginan menggambarkan secara tepat sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Sebagaimana hasil penelitian yang di lakukan Desa. Sukarami kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim.
G.    Sistematika Penulisan    
Sistematika penulisan Skripsi ini terdiri dari lima bab yang setiap bab mempunyai kaitan antara yang satu dengan yang lain. Adapun gambaran sistematikanya adalah sebagai berikut:          


BAB I                         PENDAHULUAN
Berisi latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan, yang semuanya merupakan bab pembuka sebagai gambaran pembahasan secara global.
BAB II            TINJAUAN UMUM TENTANG PERILAKU MEMBUJANG
Dalam bab ini menerangkan pengertian Membujang, dasar Hukum Membujang, macam – macam Perilaku Membujang, hal – hal yang menyebabkan Perilaku membujang dalam Islam, dianjurkannya Menikah dari pada tidak menikah/ membujang.
BAB III          GAMBARAN UMUM TENTANG DESA SUKARAMI KECAMATAN SUNGAI ROTAN KABUPATEN MUARA ENIM
                        Bab ini meliputi sekilas pandangan Masyarakat Desa, Sukarami Kec, Sungai Rotan Kab, Muara Enim, sejarah Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim, tugas dan wewenang, Serta Struktur organisasi dan Jumlah Penduduk Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim setiap KK (Kartu Keluarga).
BAB IV          ANALISIS PERILAKU MEMBUJANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DESA. SUKARAMI KEC. SUNGAI ROTAN KAB. MUARA ENIM)
Dalam bab ini menerangkan analisis, Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).


BAB V            PENUTUP
Merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan dari hasil pembahasan Perilaku Membujang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa. Sukarami Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim).





[1] Undang – undang Pokok Perkawinan, 2007, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1.  
[2] Abdul Rahman Ghozali, 2003, Fqih Munakahat, Kencana, Jakarta, hlm. 18-21
[3] Ali Yusuf As-subki, 2012, Fiqih keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Amzah, Jakarta. hlm 16.
[4] Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2000, Terjemahan Bulughul Maram, Pustaka Amani, Jakarta. Hlm. 470 Hadits ke 996.
[5]  Abdur Rahman, 1989, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Rineka cipta, Jakarta. Hlm. 11
[6] Ali Yusuf As-subki, op cit Hlm. 9-10.
[7] M. Quraish shihab, Tafsir Al-mishbah Surah al-Maidah Jilid 3. hlm. 229 – 230.
[8] Jalaluddin, 2011, Fikih Remaja Bacaan Populer Remaja Muslim, Kalam Mulia, Palembang. hlm.415.
[9] Ali Yusuf As-subki, Op cit. hlm. 14 - 15
[10] Abdur Rahman, Op cit. hlm. 11
[11] M. Quraish Shihab, Op cit, hlm. 229 – 230 
[12] Lexy J. Moleong, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm.4.
[13] Komaruddin , 2006, kamus istilah karya Tulis Ilmiah, Bumi aksara, Jakarta, hlm. 62
[14] Ibid
[15] Suryani, hedrayadi, Metode Riset Kuantitatif Teori dan aplikasi pada Penelitian bidang Manajemen dan Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 173.
[16] Ibid, hlm171
[17] Ibid, hlm.17
[18] Ibid. 186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar