MAKALAH
Jinayah dan Jarimah
![]() |
Disusun oleh:
Rudi iskandar (14140064)
Dosen Pembimbing
Dra. Hj. Imaning Y, M.Hu
JURUSAN
AKHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH
PALEMBANG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis diberi kesempatan
dan waktu untuk menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “Jinayah dan jarimah”.Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai salah satu syarat untuk
mengikuti mata kuliah Fiqih Jinayah. Penulis
berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca umumnya dan dapat dijadikan sebagai salah satu
referensi tambahan dalam pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan yang
lebih bagi pembaca tentang Jinayah dan Jarimah.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada teman-teman dan pihak
tertentu, karena dalam penyusunan makalah ini penulis tidak terlepas dari
bimbingan dan bantuan dari teman-teman serta semua pihak tertentu. Semoga Allah
berkenan membalas budi bagi semua pihak yang telah memberikan bantuan, petunjuk
dan bimbingan kepada penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, mengingat
keterbatasan dan pengetahuan penulis. Oleh sebab itu, dengan terbuka dan senang
hati penulis menerima kritik dan saran dari semua pihak.
Akhir kata penyusun mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Palembang, 21
Maret 2016
Penyusun
Daftar
Isi
Kata
pengantar....................................................................................................................
I
Daftar
isi ................................................................................................................... II
Pendahuluan ................................................................................................................... III
Pembahasan ....................................................................................................................
1
A.
Pengertian dan dasar hokum jinayah dan jarimah................................................... 1
B.
Macam – macam jinayah dan hikmah...................................................................... 4
C.
Macam – macam jinayah dan jarimah ..................................................................... 6
D.
Hubungan jinayah dan jarimah terhadap larangan Syara’....................................... 7
E.
Hikmah jinayah dan jarimah dan dampaknya terhadap kehidupan
bermasyarakat. 8
Penutup
................................................................................................................... 10
Daftar
pustaka .................................................................................................................. 11
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Islam
merupakan suatu ajaran yang memiliki aturan dan hukum yang sangat kompleks
meliputi seluruh yang berkaitan dengan kehidupan manusia di muka bumi ini.
Allah Swt sebagai pembuat hukum menghendaki hambaNya untuk senantiasa menyembah
kepadaNya.
Hukum dalam
Islam dapat berlaku dalam segala persoalan hidup sesuai dengan hubungannya
dengan persoalan yang terjadi, baik itu mengenai ibadah, muamalah maupun dalam
beramal sosial.
Di dalam
Islam juga ditentukan segala perbuatan yang baik dan dibolehkan syara’ untuk
dilakukan dan yang tidak boleh (dilarang). Maka segala perbuatan yang baik akan
mendapat balasan pahala, sedangkan untuk perbuatan yang dilarang jika dilakukan
akan mendapatkan sanksi syara’. Begitulah keadilan yang Allah ciptakan sebagai
pembuat hukum tunggal.
Dalam makalah ini, akan penulis
jelaskan Bagaimana konsep jinayah dan jarimah yang dalam bahasa indonesia
disebut hukum tindak pidana.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi Jinayah dan jarimah
beserta dasar hukumnya ?
2.
Apa
macam-macam Jinayah dan
jarimah dan hikmahnya ?
3.
Bagaimana
hubungan Jinayah dan jarimah dengan
larangan syara’ ?
C.
Tujuan
1.
Memenuhi tugas kelompok
pada mata kuliah Fiqih Jinayah
2.
Memahami dan mampu
menjelaskan tentang konsep Jinayah dan Jarimah
3.
Mampu mengamalkan Jinayah
dan Jarimah dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Jinayah dan Jarimah
1.
Pengertian Jinayah dan Jarimah
Secara
etimologis jinayah berasal dari kata جَنَى – يَجْنِى – جِنْيا جِنَايَةُ yang
berarti أَذذ نْبِ (berbuat dosa),
تَنَا وَلُ (menggapai atau
memetik dan mengumpulkan).[1]
Jinayat bentuk jamak dari Jinayah,
diambil dari kata jana-yajni جَنَ- يَجْنِ, artinya mengambil. Misalnya
dikatakan; jana ats-tsimar (mengambil buah), jika dia memetik buah dari
pohon. Dikatakan juga; jana ‘ala qaumihi jinayatan. Maksudnya melakukan
tindak kejahatan yang dikenai sanksi hukum.[2]
Menurut terminologi jinayah adalah setiap
perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang adalah setiap perbuatan yang
dicegah dan ditolak oleh syariat, lantaran mengandung bahaya terhadap agama,
jiwa, akal, kehormatan, atau harta.[3]
Pengertian dari istilah Jinayah mengarah kepada
hasil perbuatan seseorang. Di kalangan fuqaha’, perkataan Jinayah
berarti perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut syara’. Fuqaha menggunakan
istilah itu hanya untuk perbutan-perbuatan yang mengancam keselamatn jiwa,
seperti pemukulan dan pembunuhan.[4]
Pengertian Jinayah dibagi ke dalam dua jenis
pengertian, yaitu:
a.
Pengertian Luas
Jinayah
merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat mengakibatkan
hukuman had atau ta’zir.
b.
Pengertian Sempit
Jinayah
merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan
hukuman had bukan ta’zir.[5]
Abdul
Qadir ‘Audah mendefinisikan Jinayah yaitu suatu nama (istilah) untuk
perbuatan yang dilarng oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, atau
harta, atau lainnya.[6]
Fiqh
Jinayah berbicara tentang bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang
Allah untuk manusia melakukannya dan jika
dilakukan maka ia berdosa kepada Allah dan akibat dari dosa itu akan dirasakan
azab Allah di akhirat. Dalam rangka
mempertakut manusia melakukan kejahatan yang dilarang Allah itu, Allah
menetapkan sanksi atau ancaman hukuman atas setiap pelanggaran terhadap
larangan Allah itu. Sanksi hukuman itu dalam bahasa fiqh disebut ‘uqubat. Dengan bahasa tentang jinayat
diiringi dengan bahasan tentang ‘uqubat. Dalam istilah umum biasa
dirangkum dalam “hukum pidana.”[7]
2.
Pengertian Jarimah
Jarimah
(tindak pidana) didefinisikan oleh Imam Al-Mawardi adalah segala larangan
syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang
diwajibkan) yang diancam dengan hukum had atau ta’zir.[8]
Jarimah (kriminal, kejahatan,
pidana) dalam terminoogi fiqh Islam disebut jinayat dalam arti
dan pengertian khusus. Menurut sebagian
pakar hukum jarimah adalah setiap perbutatan yang dialarang oleh
undang-undang dan ada sanksi hukum yang ditetapkan untuknya.[9]
Dari
definsi diatas jelaslah pada dasarnya pengertian jinayah dan jarimah
yaitu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Syara’, baik perbuatan itu sasarannya agama, akal,
kehormatan maupun harta yang akan dikenakan sanksi syara’ bagi pelakunya.
3. Dasar Hukum Jinayah dan Jarimah
Dalam
Al-Quran terdapat ayat-ayat yang sangat berkaitan erat dengan hukum tindak
pidana. Diantaranya :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ
حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٧٩﴾
Artinya
: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179)[10]
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَـٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿٦٨﴾
Artinya : “Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (QS. Furqan : 68)[11]
وَأَنِ
احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَن
يُصِيبَهُم بِبَعْضِ
ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ ﴿٤٩﴾
Artinya : “Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan
Allah), Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan
musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah : 49)[12]
Dari ayat-ayat diatas tergambar
dengan jelas perintah Allah untuk melaksanakan hukum pidana syariat Islam.
Sesuai dengan apa yang diturunkan oleh
Allah kepada Nabi Muhammad melalui Alquran. Sebaliknya Allah melarang
untuk menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu yang isinya bertentangan dengan
ketetntuan yang telah digariskan oleh Allah. [13]
Sedangkan dalam hadist Rasulullah :
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْلِفُ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ مَالًا
وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
فَأَنْزَلَ اللَّهُ
“Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; “Tidaklah seseorang bersumpah
dusta dengan tujuan merampas harta orang lain dan dia bertindak zhalim dengan
sumpahnya itu, kecuali ia akan bertemu Allah dan Allah dalam keadaan murka
terhadapnya,”(HR. Bukhari muslim)[14]
B.
Macam-Macam
Jinayah
dan Hikmahnya
Para ulama mengelompokkan Jinayah itu dengan melihat kepada
sanksi hukuman apa yang ditetapkan, kepada tiga kelompok[15]:
a.
Qishash-diyat, yaitu tindak
kejahatan yang sanksi hukuman nya adalah balasan (qishash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam
kelompok ini adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/anggota tubuh.
b.
Hudud, yaitu
kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara
pasti oleh Allah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian,
perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa bukti, minum-minuman keras,
pemberontakan dan murtad.
c.
Ta’zir, yaitu
kejahatan lain yang tidak diancam dengan qishash-diyat dan
tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh penguasa
atau negara.
Zuhaili
mengatakan bahwa hukuman dalam Islam terdiri dari dua yaitu huduud (hukuman
hadd) dan hukuman ta’zir. Adapun hukuman hadd jumlahnya
sangat terbatas, yaitu hanya ada lima macam menurut ulama Hanafiyah, yaitu
hukuman hadd zina, hukuman hadd qadzaf, pencurian, menenggak
khamr, dan mabuk karena minuman keras. Mereka tidak memasukkan hukuman qishash
sebagai hadd karena hukuman qishash diberlakukan demi menjaga dan
memenuhi hak hamba atau manusia atau didalamnya hak manusia lebih dominan
daripada hak Allah SWT.[16]
Sedangkan
menurut jumhur ulama selain Hanafiyah hukuman hadd ada tujuh macam yaitu
: hadd zina, qadzaf, pencurian, hiraabah, pennggak minuman
keras mencakup khamar dan segala minuman yang memabukkan, dan qishash
dan terakhir hukuman hadd murtad. Pembagian ini berdasarkana
pertimbangan bahwa hukuman hadd adalah hukuman yang terlah ditentukan Allah
sehingga tidak boleh seorangpun melanggarnya.[17]
Yang
kedua menurut Wahbah Zuhaili yaitu hukuman ta’zir, dimana syara’
memasrahkan pemberian hukuman kepada kebijakan negara sesuai dengan
tingkat kejahatan yang dilakukan dengan
memperhatikan keadaan, waktu, dan ruang seseorang yang bersangkutan dan
perkembangan yang ada. Sehingga hal itu bisaberbeda-beda sesuai tingkat
kemajuan zaman dan peradaban masyarakat suatu negara. [18]
Diantara ulama mengelompokkan Jinayah itu
dengan melihat kepada hak siapa yang terlanggar dalam kejahatan itu.
Pengelompokkan ini berkaitan dengan boleh atau tidaknya pelaku kejahatan itu dimaafkan.
Dalam hal ini ulama membagi hak yang terlanggar dalam kejahatan itu kepada
empat, yaitu:
1)
Kejahatan yang melanggar hak hamba secara murni yaitu pembunuhan,
pelukaan dan penghilangan bagian tubuh, yang termasuk dalam kelompok qisas-diyat
tersebut diatas. Dalam hal ini pelaksanaan ancaman sepenuhnya diserahkan
kepada korban kejahatan atau keluarganya. Ia dapat menuuntut untuk dilaksanakan
atau memaafkannya dari pelaksanaan hukuman.
2)
Kejahatan yang melanggar hak Allah atau kepentingan umum (publik) secara
murni yaitu perzinaan, minuman keras, murtad, perampokan, makar dan murtad.
Dalam hal ini maaf yang diberikan pihak korban tidak mempengaruhi terhadap
pelaksanaan hukuman.
3)
Kejahatan yang melanggar hak hamba yang berbaur dengan hak Allah, namun
hak hamba lebih dominan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah tuduhan zina
tanpa bukti. Menurut pendapat sebagian ulama ancaman hukuman dapat dihindarkan
bila ada maaf dari pihak korban yang dituduh berzina.
4)
Kejahatan yang melanggar hak Allah yang berbaur dengan hak hamba, yang
hak Allah lebih dominan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian.
Menurut pendapat sebagian ulam korban pencurian dapat memaafkan kejahatan ini
selama kasusnya belum masuk di pengadilan.[19]
Adapun
hikmah dari jinayah ini adalah untuk menjaga dan melindungi hak
masyarakat yaitu untuk mendisiplinkan (ta’diib) dan memberi efek jera
supaya tidak melakukan hal yang menimbulkan mudharat bagi masyarakat, demi
menciptakan keamanan, ketentraman dan stabilitas menjaga hak-hak kehidupan yang
harus dilindungi dan dihormati, serta menjaga dan melindungi kehormatan jiwa,
akal dan harta benda.[20]
Seperti pada hukuman hadd, ia
bersifat keras yang dapapt bermanfaat untuk mencegah dan mengatasi secara
efektif dibandingkan dengan ta’zir (misalnya dipenjara dan pukulan
ringan) .[21]
C. Macam-Macam Jinayah dan Jarimah
1.
Jarimah
Hudud
Jarimah
hudud merupakan jarimah yang hukumnya langsung ditetapkan dalam
Al-Quran berupa hadd, meliputi pembunuhan dan pelukaan, zina, qadzaf
(menuduh zina), pencurian, perampokan, pemberontakan, dan murtad. Ciri khas
dari jarimah hudud:[22]
a. Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam artian bahwa
hukumannya telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas maksimal dan
minimal.
b. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata.
2. Jarimah Qishash atau Diyat
Qishash maupun diyat
keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan syara’ dan merupakan hak
individu. Ciri khas jarimah qishash dan diyat :[23]
1.
Hukumannya
sudah tertentu dan terbatas, dalam arti sudah ditentukan syara’ dan tidak ada
batas maksimal dan minimal.
2.
Hukuman tersebut merupakan hak
perseorangan (individu), dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak
memberikan pengampunan terhadap pelaku.
Jarimah qishash dan diyat
meliputi :
1)
Pembunuhan
sengaja (al-qotlul‘amdu)
2)
Pembunuhan
menyerupai sengaja (al-qotlu syibhul’amdi)
3)
Pembunuhan
karena kesalahan (al-qotlul khotho-u)
4)
Penganiayaan
sengaja (al-jar’hul ‘amdu)
5)
Penganiayaan
tidak sengaja (al-jar’hul khotho-u)
3.
Jarimah Ta’zir
Jarimah
ta’zir merupakan jarimah-jarimah yang jenisnya disebutkan dalam
Al-Quran secara rinci, tetapi hukumannya
sama sekali tidak disebutkan. Menurut Ahmad Wardi Muslich, jenis-jenis jarimah
ta’zir berdasarkan yang disebutkan dalam Al-Quran ada 30, beberapa diantaranya
sihir, mengambil harta orang lain secara tidak sah, bunuh diri, melanggar
sumpah, persaksian palsu, dan lain sebagainya. Jarimah ta’zir dibagi tiga
yaitu;
1)
Jarimah Hudud atau Qishash/diyat yang
subhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contohnya
percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan
pencurian aliran listrik.
2)
Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadis, namun tidak
ditentukan sanksinya. Contohnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan
amanah, dan meghina agama.
3)
Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh Ulul Amri untuk kemaslahatan umum.
Dalam hal ini, ajaran Islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum.[24]
D.
Hubungan
Jinayah dan Jarimah terhadap Larangan Syara’
Konsep jinayah
berkaitan erat dengan masalah larangan karena setiap perbuatan yang terangkum
dalam jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’.
Larangan ini timbul karena mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Maka
dengan adanya larangan keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat dapat
terjaga dan terpelihara.[25]
Islam
sebagaimana yang kita ketahui, memiliki aturan yang adil termasuk dalam
penetapan sanksi (hukuman) tindak pidana yang dilakukan. Seperti hudud yang
disebut sebagai sanksi yang keras. Namun menurut penulis, seseorang muslim yang
melakukan tindak pidana, dapat terbebas dari azab yang pedih (hadd) jika
mereka bertaubat dengan sebenar taubat serta minta ampun kepada Allah SWT.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.[26]
E. Hikmah Jinayah dan Jarimah dan
Dampaknya terhadap Kehidupan Bermasyarakat
Adanya hukum
pidana Islam merupakan suatu bentuk pemeliharaan yang telah ditetapkan Allah
SWT, karena Allah lah pembuat hukum yang mutlak. Adapun unsur yang dipelihara
tersebut meliputi :
1.
Pemeliharaan
jiwa dimana didalam hukum Islam, wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum Islam melarang pembunuhan sebagai
upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang
dipergunakan oleh manusia dan mempertahankan kemaslahatan hidupnya..[27]
2.
Akal
merupakan sumber hikmah (pengetahuan), sinar hidayah, cahaya matahari, dan
media kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah
dari Allah disampaikan, dengannya pula manusia berhak pemimpin di muka bumi,
dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan makhluk
lainnya. Maka seorang muslim senantiasa bisa menjaga dan memelihara fungsi
akalnya dari segala yang dapat merusak fungsinya dalam berfikir rasional.[28]
3.
perlindungan
untuk harta yang dimiliki seseorang dimana ia berhak untuk dijaga dari para
musuhnya, baik dari tindak pencurian, perampasan, atau tindakan lain memakan
harta orang lain (baik dilakukan kaum muslimin atau non muslim ) dengan cara
yang batil, seperti merampok, menipu, atau memonopoli.
Selain itu, adanya jnayah dan jarimah juga
memiliki hikmah untuk melindungi dan tidak menganiaya harta serta mengambilnya dengan cara yang batil :[29]
Jadi dapat disimpulkan bahwa Islam
merupakan agama yang memenuhi segala kepentingan kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum pidana Islam, akan membuat ketentraman dalam menjalani
kehidupan bermasyarakat, terpeliharanya hak-hak individu baik dalam agama,
akal, jiwa dan harta. Pemberian hukuman yang diharapkan mampu menakuti seorang
muslim untuk melakukan jarimah sehingga dapat mencegah rusaknya sistem
kehidupan bermasyarakat. Bagi para pelaku, hal ini diharapkan mampu membuat
jera dalam melakukan jarimah.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jinayah adalah
setiap perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang adalah setiap perbuatan
yang dicegah dan ditolak oleh syariat, lantaran mengandung bahaya terhadap
agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta.
Jarimah (tindak pidana kriminal) adalah segala larangan syara’ melakukan hal-hal yang
dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan
hukum hadd atau ta’zir.
Adapun
bentuk-bentuk jinayah adalah Qishash-diyat,
yaitu tindak kejahatan yang sanksi hukumannya adalah balasan (Qishash) dan denda darah (diyat), Hudud, yaitu
kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara
pasti oleh Allah atau Nabi, Ta’zir, yaitu hukuman
yang ditetapkan kepada negara atau pemerintah. Bentuk-bentuk jarimah yaitu jarimah hudud, jarimah qishash dan
diat, dan jarimah ta’zir. Hubungan
jinayah dan jarimah dengan larangan syara’ yaitu jinayah dan
jarimah merupakan suatu bentuk tindakan mukallaf yang melanggar syara’
baik melakukan perbuatan yang dilarang maupun meninggalkan perbuatan yang
diwajibkan. Adanya hukum pidana islam ini akan menjadikan kehidupan masyarakat
terpelihara dari segala kekacauan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan baik
terhadap akal, jiwa, maupun harta.
B. Saran
Dari makalah yang telah dbuat ini,
penulis menyarankan kepada mahasiswa khususnya dan masyarakat umumnya untuk
dapat menjadikan makalah ini sebgai salah satu sumber bacaan guna memahami
materi hukum pidana Islam. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengetahui ilmu
tentang materi terkait yang dapat diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Irfan, M. Nurul, Korupsi dalam Hukum Pidana
Islam, Jakarta: 2011, Amzah
Sabiq,Sayyid,
Fikih Sunnah, Jakarta :2012, Cakrawala Publishing
Zuhaili,Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7.
(Jakarta : Darul Fikr, 2012 )
A.Djazuli,
Fiqh Jinayah, Jakarta:1996, PT. Raja Grafindo Persada
Wardi
Muslich, Ahmad, hukum Pidan Menurut Al-qur’an, Jakarta: 2007, Diadit
Media
Syarifuddin,
Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003, Kencana Prenada Media Group
Departemen
Agama RI. Alquran Dan Terjemahannya. (Surabaya : Mega Jaya Abadi, 2007)
Muslimin, Ashabul, e-book kompilasi kitab hadist bukhari
muslim (Bekasi : 2011)
Al-Qordhowi, Yusuf,” Fiqih
Maqasid Syariah”, ( Jakarta Timur:
Pustaka Al-Kautsar, 2006)
Husain
Jauhar , Ahmad Al-mursi, Maqashid Syariah ( Jakarta : AMZAH, 2009)
[1]. M.
Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: 2011, Amzah,
hlm. 67
[3]ibid
[4] Wahbah Zuhaili, Fiqh
Islam Wa Adillatuhu Jilid 7. (Jakarta : Darul Fikr, 2012 ) hal 348
[5]. A.
Djazuli, Fiqh Jinayah, Jakarta:1996, PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 1-2
[6]. Ahmad
Wardi Muslich, hukum Pidan Menurut Al-qur’an, Jakarta: 2007, Diadit
Media, hlm. 24
[8] Ahmad Wardi
Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam-Fikih Jinayah, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2006), hlm. 22
[9] Wahbh zuhaili, ibid,
248
[10] Departemen Agama RI. Alquran
Dan Terjemahannya. (Surabaya : Mega Jaya Abadi, 2007) hlm. 29
[11] Ibid, hlm. 292
[12] Ibid, hlm. 92
[13] Ahmad Wardi Muslich. Hukum
Pidana dalam Al-Quran. ()Jakarta, Diadit Media:2007) hlm. 4
[14] Ashabul Muslimin, e-book
kompilasi kitab hadist bukhari muslim (Bekasi : 2011)
[16] Wahbah Zuhaili, Fiqh
Islam Wa Adillatuhu jilid7. (Jakarta :Darul Fikr), 2012 hal 257
[17] Ibid, 258
[18] Ibid 259
[19] Amir Syarifuddin,
Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta:
2003, Kencana Prenada Media Group, hlm.
256-257
[20] Ibid, hlm. 256
[21] Wahbah Zuhaili, ibid hlm. 279
[23] Ahmad Wardi Muslich, ibid hlm. 150
[25] Ibid, hlm 4
[26] Terjemahan Surat Al-Maidah ayat 5 dalam Al-Quran danTerjemahan,
[28] Ibid,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar