Jumat, 18 November 2016

MAKALAH FIQH SIYASAH Manfaat, Hubungan Dan Nilai Dasar Fiqh Siyasah



MAKALAH
FIQH SIYASAH
Manfaat, Hubungan Dan Nilai Dasar Fiqh Siyasah

 







Disusun oleh:
Rudi iskandar (14140064)
Sarah Fadilah (14140065)


Dosen Pembimbing
Rahmat Hidayat, Lc.,M.Phi



JURUSAN AKHWAL SYAKHSIYAH  FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH
PALEMBANG
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa penulis haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis diberi kesempatan dan waktu untuk menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “Manfaat, Hubungan Dan Nilai Dasar Fiqh Siyasah”.
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti mata kuliah Fiqh siyasah. Penulis berharap semoga makalah ini  dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan dapat dijadikan sebagai salah satu referensi tambahan dalam pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan yang lebih bagi pembaca tentang “Manfaat, Hubungan Dan Nilai Dasar Fiqh Siyasah”.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada teman-teman dan pihak tertentu, karena dalam penyusunan makalah ini penulis tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari teman-teman serta semua pihak tertentu. Semoga Allah berkenan membalas budi bagi semua pihak yang telah memberikan bantuan, petunjuk dan bimbingan kepada penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, mengingat keterbatasan dan pengetahuan penulis. Oleh sebab itu, dengan terbuka dan senang hati penulis menerima kritik dan saran dari semua pihak.
Akhir kata penyusun mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Palembang,  10 April  2016


Penyusun







DAFTAR ISI

Kata pengantar.................................................................................................................... I
Daftar isi         ................................................................................................................... II
Pendahuluan   ................................................................................................................... III
Pembahasan    .................................................................................................................... 1
A.    Manfaat Fiqh siyasah dan hubungan ilmu lainnya................................................... 1
B.     Nilai – nilai Dasar fiqh siyasah................................................................................ 3
Penutup           ..................................................................................................................... 7
Daftar pustaka .................................................................................................................... 7





















PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Siyasah syar’iyah dipandang sebagai sebuah proses yang tidak pernah selesai. Ia senantiasa terlibat dalam pergaulan sosial dan pergumulan budaya. Fakta seperti itu telah, sedang, dan akan berjalan dalam perjalanan sejarah umat islam. Pemecahan atas berbagai masalah yang terkait dengan ihwal siyasah syar’iyah lebih bersifat kontekstual, sehingga dengan demikian gejala siyasah syar’iyah menampakkan diri dalam sosok yang beragam sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dalam perspektif kesejarahan, timbul pertanyaan-pertanyaan siapa yang harus merencanakan kebijaksanaan, melaksanakan dan menilai Siyasah Syar’iyah? Apa bentuk peraturan yang digunakan? Dalam kehidupan apa saja yang perlu mendapatkan peraturan? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang beragam. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh perbedaan penekanan atas aspek-aspek tertentu dari kehidupan Siyasah Syar’iyah, tetapi juga dikarenakan ketidaksamaan kerangka pemikiran yang digunakan untuk berbagai aspek Siyasah Syar’iyah. Selain itu, dimungkinkan pula oleh keragaman situasi dan kondisi ketika gejala Siyasah Syar’iyah dipelajari.

B.     Rumusan masalah
1.   Apa manfaat fiqh siyasah ?
2.   Bagaimana hubungan fiqh siyasah ilmu lainnya ?
3.   Apa nilai – nilai dasar fiqh siyasah ?

C.     Tujuan
Untuk lebih mengetahui bagaimanaAturan – aturan yang mendasarnya Fiqh siyasah (Politik Agama Islam) .






PEMBAHASAN

A.    Manfaat Fiqih Siyasah Dan Hubungannya Dengan Ilmu Lain
a.       Kegunaan fiqih siyasah
Mempelajari fiqih siyasah sangat berguna bagi berbagai kepentingan. Ada dua kegunaan mendasar yang dapat dipetik dari mempelajari fiqih siyasa, yaitu:
1.      Kegunaan akademik, dan
2.      Kegunaan praktis.
Kegunaan akademik adalah kegunaan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, khususnya pendidikan ilmu politik yang merupakan bagian dari disiplin ilmu sosial. Dengan mempelajari figh siyasah, diperoleh hal – hal sebagai berikut:
1.      Bertambahnya wawasan pengetahuan di bidang ilmu social, terutama dalam pengetahuan politik perspektif islam, sehingga akan diperoleh pula pengetahuan yang berharga ketika melakukan perbandingan teoretis dengan ilmu politik perspektif Barat pada umumnya;
2.      Memepelajari akar – akar sejarah politik dan pemerintahan di masa nabi SAW, hingga KHulafa’Rasyidin berguna untuk menangkap ide dasar dan perinsip pembangunan politik dan pemerintahannya, sehingga dapat ditemukan unsur – unsur ideologi yang dapat diterapkan dalam kehidupan politik di masa kini;
3.      Prinsip – prinsip yang diterapkan dalam siyasah syar’iyah dapat dijadikan pedoman dan strategi pemberlakukan norma – norma politik pad masa kini. Misalnya penerapan prinsip demokrasi dalam kehidupan politik multipartai di Indonesia;
4.      Memahami Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai sumber siyasah syar’iyah dapat menambah wawasan pemahaman dan penafsiran yang lebih luas jika bermaksud mengambil substansi qur’ani berkaitan dengan perpolitikan di abad modern ini;
5.      Mempelajari jatuh bangunnya pemerintahan pada masa lalu, terutama pada masa kejayaan islam dan kemundurannya merupakan pelajaran berharga untuk dijadikan cermin akademik tentang bangun dan runtuhnya kekuasaan di dunia; dan
6.      Berbagai pemikiran ulma’ tentang politik, misalnya dari Al-mawardi, Al-maududi, Ali Abdul Raziq, dan sebagainya berguna untuk menambah wawasan dan konsep – konsep mengenai kekuasaan dan peerintahan dengan acuan siyasah syar’iyah.
Pada dasarya, semua kegunaa akademik di atas dapat di jadikan rujukan perilaku politik dan mungkin pula untuk dicobaterapkan dalam konteks perpolitikan di dunia, terkecuali di Indonesia yang sedang membangun demokratisasi politik.
Penegakan prinsip demokrasi dan pemilihan umum sebagai alat  untuk mencapainya merupakan praktik langsung siyasah. Hanya saja, apakah berbasis pada nilai – nilai islam atau tidak ? oleh karena itu, salah satu kegunaan praktis dalam mempelajari siyasah syar’iyah adalah melakukan uji coba melalui pembangunan demokrasi dan nilai  - nilai politik di Indonesia sehingga apabila di temukan indikator kesuksesan, dunia akan bercermin kepada “demokrasi gaya Indonesia”.
Untuk menjalani semua itu, pemerintahan melahirkan berbagai kebijakan berupa perundangan atau berbagai peraturan. Peraturan perundngan yang di maksud merupakan bagian dari produk politik ekonomi yang dalam kajian  fiqh siyasah memiliki kegunaan praktis yang sangat signifikan dalam mencapai dalam ke maslahatan umum.
b.      Hubungan fiqh siyasah dengan Ilmu lain
Ilmu lain yang di maksudkan akan dibatasi pada disiplin ilmu tertentu, yaitu sebagai berikut :
1.      Ilmu fiqh, bahwa fiqh siyasah adalah sub dari ilmu fiqh yang merupakan bagian dari fiqh muamalah. Oleh sebab itu, fiqh siyasah merupakan ilmu peranata sosial yang dalam lingkup disiplin ilmu yang telah baku dinyatakan sebagai salah satu ranting dari ilmu sosial.
2.      Fiqh siyasah berhubungan dengan ilmu ushul fiqh dan kaidah – kaidah yang terdapat di dalamnya. Hal ini karena fiqh siyasah membutuhkan pengembangan pemahaman dan penafsiran terhadap sumber ajaran (Al-Qur’an dan Al-Hadits) yang tidak secara testual menetapkan dalil – dalil tafsili yang berkaitan dengan siyasah.
3.      Dibutuhkan pula ilmu tafsir beserta metode tafsir untuk memahami bahasa – bahasa yang digunakan sumber ajaran islam yang dimaksudkan dan relevan dengan pengembangan fiqh siyasah.
4.      Demikian pula dengan filsafat politik, fiqh siyasah memiliki keterkaitan yang signifikan, karena tanpa epistemologi politik, fiqh siyasah tidak akan mengembangkannya jati dirinyasebagai salah satu disiplin ilmu;
5.      Hubungan yang siqnifikan akan dirasakan pula antara fiqh siyasah dengan sosiologi hukum, ilmu sejarah, dan sejarah peradaban islam, juga tarikh tasyri’.
Hubungan utama antara fiqh siyasah dan ilmu – ilmu lainnya merupakan hubungan fungsional sebagai pengetahuan yang saling terkait satu sama lainnya.
B.     Nilai – nilai dasar Fiqh siyasah
a.       Asas – asas siyasah syar’yah
Tujuan utama kekuasaan dan kepemimpinan dalam suatu pemerintahan dan negara adalah menjaga suatu sistem ketertiban supaya masyarakat dapat menjalankan kehidupannya yang wajar. Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan masyarakat. Pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Syaukani(2003:28) menyatakan bahwa dalam melalsanakan tugas sebagai pejabat administrasi negara dalam membuat kebijakan, ada asas – asas yang harus di pegang yaitu sebagai berikut:
1.      Asas legalitas
Bahwa setiap tindakan administrasi negara harus memiliki dasar hukum (ada peraturan tertulis yang melandasinya). Terlebih untuk negara hukum (Indonesia), sehingga asas legalitas merupakan hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
2.      Asas – asas umum pemerintahan yang baik
Asas ini merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika yang merupakan norma tidak tertulis. Asas – asas umum pemerintahan yang baik merupakan suatu bagian yang pokok bagi pelaksanaan hukum tata pemerintahan/adminstrasi negara dan merupakan suatu bagian yang penting sekali bagi perwujudan pemerintahan negara dalam arti luas. Pemerintahan yang baik dalam menyelengarakan kekuasaan negara harus berdasarkan pada:
1.      Ketertiban dan kepastian hukum dalam pemerintahan;
2.      Perencanaan dala pembangunan;
3.      Pertanggungjawaban, baik oleh pejabat dalam arti lus maupun oleh pemerintah;
4.      Pengabdian pada kepentingan masyarakat;
5.      Pengendalian yang meliputi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penelitian, dan penganalisis;
6.      Keadilan tata usaha/administrasi negara;
7.      Untuk sebesar –besar kemakmuran rakyat.
Suyuti pulungan (1995:5-8), menyebutkan dasar dari Al-Qur’an yang di jadikan prinsip – prinsip umum pembuatan dan pelaksanaan kebijakan seorang pemimpin dalam mewujudkan kemaslahatan warga negara dalam siyasah, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.       Kedaulatan tertinggi di tangan Allah SWT
b.      Prinsip keadilan
c.       Prinsip persamaan (musawah)
d.      Prinsip Musyawarah
e.       Prinsip tertib Administrasi Ekonomi
b.      Demokrasi dalam politik islam
Gagasan utama dari demokrasi adalah bahwa semua kekuasaan diberikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hampir setiap gerakan politik selalu mengatasnamakan demokrasi sebagai hak asasi politik yang sakral dan luhur yang harus – menerus diagungkan dalam pencaturan politik praktis. Demokrasi juga cerminan dari suatu proses budaya dalam menjabarkan konsep kekuasaan dari masyarakat. Demokrasi sebaiknya bercirikan pada tujuh substansi di bawah ini:
Pertama, prinsip pentingnya kesadaran kemajemukan.
Kedua, keinsyafan akan makna dan semangat musyawarah yang mengehendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk tukus menerima kemungkinan terjadinya kompromi atau bahkan kalah suara.
Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan.
Keempat, bahwa suasana masyarakat demoktrasi mempersyaratkan nilai kejujuran dalam proses permusyawaratan.
Kelima,terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, yakni pangan, sandang dan papan.
Keenan, adanya kerja sama dan saling percaya antrwarga negara untuk saling mendukung secara fungsional.
Ketujuh, adanya pendidikan demokrasi yang sehat.
Demokrasi dalam konsep siyasah atau politik islam adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Karena manusia menurut fitrahnya mencita –citakan kebebasan berpendapat dan berkeasi. Hak asasi manusia yang paling mendasar adalah sebagaimana hal – hal di bawah ini:
1.      Hak untuk hidup
Hak yang paling dasar dari seluruh hak asasi manusia. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32:
مِنْ أَجْلِ ذَ‌ٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَ‌ٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ﴿٣٢﴾
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
2.      Hak atas keamanan
Hak untuk hidup aman dijamin oleh sistem politik islam, sebagaimana dicantumkan dalam pasal – pasal Piagam Madinah yang bermaksud menyatukan kepentingan Muhajirin, Anshar, dan Yahudi, sehingga kamajemukan tidak dijadikan alasn konflik dan perpecahan (lihat Al-maidah ayat:32)
3.      Kemerdekaan;
4.      Persamaan derajat dan pelayanan politik yang Adil;
5.      Persamaan antarmanusia;
6.      Tanggung jawab bersama;
7.      Tolong – menolong;
8.      Hak melakukan protes, unjuk rasa, dan sebagainya;
9.      Hak pengawasan melekat.
Hak – hak yang bekaitan dengan sistem demokrasi politik senantiasa bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam kedua sumber ajaran islam tersebut ditemukan berbagai ide dasar dan prinsip mengenai cara – cara membangun dan mewujudkan demokrasi politik.








PENUTUP

Kesimpulan
Mempelajari fiqih siyasah sangat berguna bagi berbagai kepentingan. Ada dua kegunaan mendasar yang dapat dipetik dari mempelajari fiqih siyasa, yaitu:
3.      Kegunaan akademik, dan
4.      Kegunaan praktis.
Tujuan utama kekuasaan dan kepemimpinan dalam suatu pemerintahan dan negara adalah menjaga suatu sistem ketertiban supaya masyarakat dapat menjalankan kehidupannya yang wajar. Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad saebani,Beni. 2007. Fiqih Siyasah. Bandung.Pustaka Setia.

5 komentar: