MAKALAH
FIQH SIYASAH
Manfaat, Hubungan Dan
Nilai Dasar Fiqh Siyasah
Disusun oleh:
Rudi iskandar (14140064)
Sarah Fadilah (14140065)
Dosen Pembimbing
Rahmat Hidayat, Lc.,M.Phi
JURUSAN AKHWAL SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH
PALEMBANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis haturkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis diberi kesempatan
dan waktu untuk menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “Manfaat,
Hubungan Dan Nilai Dasar Fiqh Siyasah”.
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai salah satu
syarat untuk mengikuti mata kuliah Fiqh siyasah. Penulis berharap semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca
umumnya dan dapat dijadikan sebagai salah satu referensi tambahan dalam
pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan yang lebih bagi pembaca tentang
“Manfaat, Hubungan Dan Nilai Dasar Fiqh Siyasah”.
Penulis
menyampaikan terima kasih kepada teman-teman dan pihak tertentu, karena dalam
penyusunan makalah ini penulis tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari
teman-teman serta semua pihak tertentu. Semoga Allah berkenan membalas budi
bagi semua pihak yang telah memberikan bantuan, petunjuk dan bimbingan kepada
penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kata sempurna, mengingat keterbatasan dan
pengetahuan penulis. Oleh sebab itu, dengan terbuka dan senang hati penulis
menerima kritik dan saran dari semua pihak.
Akhir
kata penyusun mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Palembang, 10 April
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar....................................................................................................................
I
Daftar isi ................................................................................................................... II
Pendahuluan ................................................................................................................... III
Pembahasan .................................................................................................................... 1
A. Manfaat Fiqh siyasah
dan hubungan ilmu lainnya................................................... 1
B. Nilai – nilai Dasar fiqh siyasah................................................................................ 3
Penutup ..................................................................................................................... 7
Daftar pustaka .................................................................................................................... 7
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Siyasah syar’iyah dipandang sebagai sebuah proses yang tidak pernah selesai. Ia
senantiasa terlibat dalam pergaulan sosial dan pergumulan budaya. Fakta seperti
itu telah, sedang, dan akan berjalan dalam perjalanan sejarah umat islam.
Pemecahan atas berbagai masalah yang terkait dengan ihwal siyasah syar’iyah lebih
bersifat kontekstual, sehingga dengan demikian gejala siyasah syar’iyah
menampakkan diri dalam sosok yang beragam sesuai dengan perbedaan waktu dan
tempat.
Dalam perspektif
kesejarahan, timbul pertanyaan-pertanyaan siapa yang harus merencanakan
kebijaksanaan, melaksanakan dan menilai Siyasah Syar’iyah? Apa bentuk peraturan yang digunakan? Dalam kehidupan apa saja yang
perlu mendapatkan peraturan? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang
beragam. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh perbedaan penekanan atas
aspek-aspek tertentu dari kehidupan Siyasah Syar’iyah, tetapi juga
dikarenakan ketidaksamaan kerangka pemikiran yang digunakan untuk berbagai aspek Siyasah Syar’iyah. Selain itu, dimungkinkan pula
oleh keragaman situasi dan kondisi ketika gejala Siyasah Syar’iyah
dipelajari.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa manfaat fiqh siyasah ?
2.
Bagaimana hubungan fiqh siyasah ilmu lainnya ?
3.
Apa nilai – nilai dasar fiqh siyasah ?
C.
Tujuan
Untuk lebih mengetahui
bagaimanaAturan – aturan yang mendasarnya Fiqh siyasah (Politik Agama Islam) .
PEMBAHASAN
A. Manfaat Fiqih Siyasah Dan Hubungannya Dengan Ilmu Lain
a. Kegunaan fiqih siyasah
Mempelajari fiqih siyasah sangat berguna bagi berbagai
kepentingan. Ada dua kegunaan mendasar yang dapat dipetik dari mempelajari
fiqih siyasa, yaitu:
1. Kegunaan akademik, dan
2. Kegunaan praktis.
Kegunaan akademik adalah kegunaan yang berkaitan dengan dunia
pendidikan, khususnya pendidikan ilmu politik yang merupakan bagian dari
disiplin ilmu sosial. Dengan mempelajari figh siyasah,
diperoleh hal – hal sebagai berikut:
1. Bertambahnya wawasan pengetahuan di bidang ilmu social, terutama
dalam pengetahuan politik perspektif islam, sehingga akan diperoleh pula
pengetahuan yang berharga ketika melakukan perbandingan teoretis dengan ilmu
politik perspektif Barat pada umumnya;
2. Memepelajari akar – akar sejarah politik dan pemerintahan di
masa nabi SAW, hingga KHulafa’Rasyidin berguna untuk menangkap ide dasar
dan perinsip pembangunan politik dan pemerintahannya, sehingga dapat ditemukan
unsur – unsur ideologi yang dapat
diterapkan dalam kehidupan politik di masa kini;
3. Prinsip – prinsip
yang diterapkan dalam siyasah syar’iyah dapat dijadikan pedoman dan strategi
pemberlakukan norma – norma politik pad masa kini. Misalnya penerapan prinsip
demokrasi dalam kehidupan politik multipartai di Indonesia;
4. Memahami Al-Qur’an
dan As-sunnah sebagai sumber siyasah syar’iyah dapat menambah wawasan pemahaman
dan penafsiran yang lebih luas jika bermaksud mengambil substansi qur’ani
berkaitan dengan perpolitikan di abad modern ini;
5. Mempelajari jatuh
bangunnya pemerintahan pada masa lalu, terutama pada masa kejayaan islam dan
kemundurannya merupakan pelajaran berharga untuk dijadikan cermin akademik
tentang bangun dan runtuhnya kekuasaan di dunia; dan
6. Berbagai pemikiran
ulma’ tentang politik, misalnya dari Al-mawardi, Al-maududi, Ali Abdul Raziq,
dan sebagainya berguna untuk menambah wawasan dan konsep – konsep mengenai
kekuasaan dan peerintahan dengan acuan siyasah syar’iyah.
Pada dasarya, semua kegunaa
akademik di atas dapat di jadikan rujukan perilaku politik dan mungkin pula
untuk dicobaterapkan dalam konteks perpolitikan di dunia, terkecuali di
Indonesia yang sedang membangun demokratisasi politik.
Penegakan prinsip demokrasi
dan pemilihan umum sebagai alat untuk
mencapainya merupakan praktik langsung siyasah. Hanya saja, apakah berbasis
pada nilai – nilai islam atau tidak ? oleh karena itu, salah satu kegunaan
praktis dalam mempelajari siyasah syar’iyah adalah melakukan uji coba
melalui pembangunan demokrasi dan nilai
- nilai politik di Indonesia sehingga apabila di temukan indikator
kesuksesan, dunia akan bercermin kepada “demokrasi gaya Indonesia”.
Untuk menjalani semua itu,
pemerintahan melahirkan berbagai kebijakan berupa perundangan atau berbagai
peraturan. Peraturan perundngan yang di maksud merupakan bagian dari produk
politik ekonomi yang dalam kajian fiqh
siyasah memiliki kegunaan praktis yang sangat signifikan dalam mencapai
dalam ke maslahatan umum.
b.
Hubungan fiqh siyasah dengan Ilmu lain
Ilmu lain yang di maksudkan akan dibatasi pada
disiplin ilmu tertentu, yaitu sebagai berikut :
1.
Ilmu fiqh, bahwa fiqh siyasah adalah sub dari ilmu
fiqh yang merupakan bagian dari fiqh muamalah. Oleh sebab itu, fiqh siyasah
merupakan ilmu peranata sosial yang dalam lingkup disiplin ilmu yang telah baku
dinyatakan sebagai salah satu ranting dari ilmu sosial.
2.
Fiqh siyasah berhubungan dengan ilmu ushul fiqh
dan kaidah – kaidah yang terdapat di dalamnya. Hal ini karena fiqh siyasah
membutuhkan pengembangan pemahaman dan penafsiran terhadap sumber ajaran
(Al-Qur’an dan Al-Hadits) yang tidak secara testual menetapkan dalil – dalil
tafsili yang berkaitan dengan siyasah.
3.
Dibutuhkan pula ilmu tafsir beserta metode tafsir
untuk memahami bahasa – bahasa yang digunakan sumber ajaran islam yang dimaksudkan
dan relevan dengan pengembangan fiqh siyasah.
4.
Demikian pula dengan filsafat politik, fiqh
siyasah memiliki keterkaitan yang signifikan, karena tanpa epistemologi
politik, fiqh siyasah tidak akan mengembangkannya jati dirinyasebagai salah
satu disiplin ilmu;
5.
Hubungan yang siqnifikan akan dirasakan pula
antara fiqh siyasah dengan sosiologi hukum, ilmu sejarah, dan sejarah peradaban
islam, juga tarikh tasyri’.
Hubungan utama antara fiqh
siyasah dan ilmu – ilmu lainnya merupakan hubungan fungsional sebagai
pengetahuan yang saling terkait satu sama lainnya.
B. Nilai – nilai dasar
Fiqh siyasah
a.
Asas – asas siyasah syar’yah
Tujuan utama kekuasaan dan
kepemimpinan dalam suatu pemerintahan dan negara adalah menjaga suatu sistem
ketertiban supaya masyarakat dapat menjalankan kehidupannya yang wajar.
Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan masyarakat. Pemerintahan tidak
diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat,
menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya dalam rangka mencapai tujuan
bersama.
Syaukani(2003:28) menyatakan
bahwa dalam melalsanakan tugas sebagai pejabat administrasi negara dalam
membuat kebijakan, ada asas – asas yang harus di pegang yaitu sebagai berikut:
1.
Asas legalitas
Bahwa
setiap tindakan administrasi negara harus memiliki dasar hukum (ada peraturan
tertulis yang melandasinya). Terlebih untuk negara hukum (Indonesia), sehingga
asas legalitas merupakan hal yang paling utama dalam setiap tindakan
pemerintah.
2.
Asas – asas umum pemerintahan yang baik
Asas ini
merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika yang merupakan norma
tidak tertulis. Asas – asas umum pemerintahan yang baik merupakan suatu bagian
yang pokok bagi pelaksanaan hukum tata pemerintahan/adminstrasi negara dan
merupakan suatu bagian yang penting sekali bagi perwujudan pemerintahan negara
dalam arti luas. Pemerintahan yang baik dalam menyelengarakan kekuasaan negara
harus berdasarkan pada:
1.
Ketertiban dan kepastian hukum dalam pemerintahan;
2.
Perencanaan dala pembangunan;
3.
Pertanggungjawaban, baik oleh pejabat dalam arti
lus maupun oleh pemerintah;
4.
Pengabdian pada kepentingan masyarakat;
5.
Pengendalian yang meliputi kegiatan pengawasan,
pemeriksaan, penelitian, dan penganalisis;
6.
Keadilan tata usaha/administrasi negara;
7.
Untuk sebesar –besar kemakmuran rakyat.
Suyuti pulungan (1995:5-8), menyebutkan
dasar dari Al-Qur’an yang di jadikan prinsip – prinsip umum pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan seorang pemimpin dalam mewujudkan kemaslahatan warga
negara dalam siyasah, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.
Kedaulatan tertinggi di tangan Allah SWT
b.
Prinsip keadilan
c.
Prinsip persamaan (musawah)
d.
Prinsip Musyawarah
e.
Prinsip tertib Administrasi Ekonomi
b.
Demokrasi dalam politik islam
Gagasan utama dari demokrasi adalah bahwa semua kekuasaan diberikan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hampir setiap gerakan politik selalu
mengatasnamakan demokrasi sebagai hak asasi politik yang sakral dan luhur yang
harus – menerus diagungkan dalam pencaturan politik praktis. Demokrasi juga cerminan
dari suatu proses budaya dalam menjabarkan konsep kekuasaan dari masyarakat.
Demokrasi sebaiknya bercirikan pada tujuh substansi di bawah ini:
Pertama, prinsip
pentingnya kesadaran kemajemukan.
Kedua, keinsyafan
akan makna dan semangat musyawarah yang mengehendaki atau mengharuskan adanya
keinsyafan dan kedewasaan untuk tukus menerima kemungkinan terjadinya kompromi
atau bahkan kalah suara.
Ketiga, cara haruslah
sejalan dengan tujuan.
Keempat, bahwa
suasana masyarakat demoktrasi mempersyaratkan nilai kejujuran dalam proses
permusyawaratan.
Kelima,terpenuhinya
kebutuhan pokok masyarakat, yakni pangan, sandang dan papan.
Keenan, adanya kerja
sama dan saling percaya antrwarga negara untuk saling mendukung secara
fungsional.
Ketujuh, adanya
pendidikan demokrasi yang sehat.
Demokrasi dalam konsep
siyasah atau politik islam adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Karena
manusia menurut fitrahnya mencita –citakan kebebasan berpendapat dan berkeasi.
Hak asasi manusia yang paling mendasar adalah sebagaimana hal – hal di bawah
ini:
1.
Hak untuk hidup
Hak yang
paling dasar dari seluruh hak asasi manusia. Allah berfirman dalam surat
Al-Maidah ayat 32:
مِنْ
أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا
بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ
لَمُسْرِفُونَ ﴿٣٢﴾
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di
muka bumi.
2.
Hak atas keamanan
Hak untuk hidup aman
dijamin oleh sistem politik islam, sebagaimana dicantumkan dalam pasal – pasal Piagam
Madinah yang bermaksud menyatukan kepentingan Muhajirin, Anshar, dan
Yahudi, sehingga kamajemukan tidak dijadikan alasn konflik dan perpecahan
(lihat Al-maidah ayat:32)
3.
Kemerdekaan;
4.
Persamaan derajat dan pelayanan politik yang Adil;
5.
Persamaan antarmanusia;
6.
Tanggung jawab bersama;
7.
Tolong – menolong;
8.
Hak melakukan protes, unjuk rasa, dan sebagainya;
9.
Hak pengawasan melekat.
Hak – hak yang bekaitan dengan sistem demokrasi
politik senantiasa bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam kedua sumber
ajaran islam tersebut ditemukan berbagai ide dasar dan prinsip mengenai cara –
cara membangun dan mewujudkan demokrasi politik.
PENUTUP
Kesimpulan
Mempelajari
fiqih siyasah sangat berguna bagi berbagai kepentingan. Ada dua kegunaan
mendasar yang dapat dipetik dari mempelajari fiqih siyasa, yaitu:
3. Kegunaan akademik, dan
4. Kegunaan praktis.
Tujuan utama kekuasaan dan kepemimpinan dalam
suatu pemerintahan dan negara adalah menjaga suatu sistem ketertiban supaya
masyarakat dapat menjalankan kehidupannya yang wajar. Pemerintahan pada
hakikatnya adalah pelayanan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
saebani,Beni. 2007. Fiqih Siyasah. Bandung.Pustaka Setia.
MAKASIH SAHABAT
BalasHapussaya berterimakasih sudah mempermudah anda
HapusMakasih banyak mas
BalasHapusSaya, terimakasih juga alhamdulillah blog saya bermanfaat
HapusMakasih KK sudah mempermudahkan kami
BalasHapus