KATA
PEGATAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Selawat serta salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Kami bersyukur bisa menyelesaikan
makalah kami ini yang berjudul Sholat di dalam mata kuliah kami ambil
yaitu Fiqih Ibadah.
Dengan datang makalah kami ini di harapkan para mahasiswa dapat
memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan denga materi yang di
kaji dalam makalah ini dengan judul Sholat agar mahasiswa lebih meneliti
masalah di dalam makalah dan memiliki pengetahui yang luas dalam makalah kami
ini .
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan
dan kekhilafan. Oleh karta itu, kepada para pembaca makalah ini , kami
mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah yang kami
buat menjadi lebih baik lagi untuk
membuat makalah yang sebagai mana aturan pembuatan makalah yang benar .
Semoga makalah ini benar – benar bermanfaat bagi yag membacanya .
Palembang ,11 Juni 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. I
DAFTAR ISI ............................................................................................................ II
PENDAHULUAN ................................................................................................... III
PEMBAHASAN ...................................................................................................... 1
1. Pengertian Shalat .......................................................................................... 1
2. Syarat-Syarat
Shalat dan Rukun Shalat......................................................... 1
3. Macam-macam Pelaksanaan Shalat................................................................ 4
PENUTUP ................................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum shalat adalah fardhu’ain bagi
setiap mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal). Tetapi apabila seorang
anak-anak telah mencapai umur tujuh tahun, hendaklah ia disuruh melakukan shalat. Apabila telah
mencapai umur 10 tahun, hendaklah ia dipukul dengan tangan bukan dengan kayu
apabila di tidak mau mengajarkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasullah saw
yang artinya:”suruhlah anakmu shalat semasa umurmereka telah mencapai tujuh
tahun dan pukullah mereka setelah umurnya 10 tahun dan pisahlah tempat tidur
mereka.
Shalat merupakan rukun islam yang kedua
setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.Ini berdasarkan hadits jabir yang
artinya, “Yang membedakan antara seseorang (yang beriman)dengan kekufuran
adalah meninggalkan shalat.
Shalat diisyaratkan sebagai satu cara
bagi umat manusia untuk mensyukuri nikmat Allah SWT yang tidak terhingga kepada
mereka.Shalat juga mempunyai faedah keagamaan dan faedah pendidikan, yaitu
secara umum untuk meningkatkan kualitas individu dan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi shalat?
2. Apa saja syarat shalat?
3. Apa saja rukun shalat?
C.
Tujuan
1. Mengetahui definisi shalat
2. Mengetahui syarat shalat
3. Mengetahui rukun shalat
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan
menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun
secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan
kedua-duanya.
B. Syarat-Syarat
Shalat dan Rukun Shalat
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan
dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan
serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
a.
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita
melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Syarat wajib Shalat adalah
syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam,
berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas
serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
2. Syarat sah
shalat itu ada 8 yaitu:
Suci dari dua hadas
1) Suci dari najis yang berada
pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
2) Menutup
aurot
3) Aurat
laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan
aurot perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua
anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
4) Menghadap kiblat
5) Mengerti kefarduan Shalat
6) Tidak meyakini salah satu
fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
7) Menjauhi hal-hal yang
membatalkan Shalat.
b.
Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan
sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu
darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun
dianggap tidak sah menurut syara`.
1. Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah
SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ
لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ
دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah:
98).
2. Takbiratul
Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم
(رواه الدارم)
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW
bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya
adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan
membaca lafadz Allahu Akbar.
3. Berdiri
Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat
fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku
menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara
mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam
keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk,
jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R.
Bukhari).
4. Membaca
al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan
kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat
mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن
الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه
مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW
bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah
Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari
pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5. Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`,
berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan,
supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara
membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua
lutut.
6. Sujud
dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua
telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7. Duduk
antara dua sujud
8. Membaca
tasyahud akhir
9. Duduk pada
tasyahud akhir
10. Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir
11. Duduk
diwaktu membaca shalawat
12. Memberi
salam
13. Tertib.
C. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a. Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya,
pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat
sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan
fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu
sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat
yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di
tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan
shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
1) Fardu Ain adalah
shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari
semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga
shalat Jum’at.
2) Fardu
kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok
muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka
gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di
wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa
syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh :
Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya,
“ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan
melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad
wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat
yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak
mendapatkan dosa. Shalat
sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat,
yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2
yaitu:
a) Sunnah
Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau
jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat
dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
b) Sunnah
ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan
oleh Rosulluloh SAW, dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan holat
Semua
shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau
pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada atau tidak
adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu:
shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
1)
Shalat sunat yang bersebab, yaitu
shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat
istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf
(gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain
sebagainya.
2)
Shalat sunat yang tidak bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak
karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat dhuha
dan lain sebagainya.
a. Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh dilaksanak di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah
SAW. telah menentukan waktu-waktu pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat
islam. Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103
“Maka apabila
kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu
duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah
merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan
waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waktu
yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi
siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Agar lebih terperinci, berikut dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat
tersebut:
1. Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir
sampai baying-bayang suatu benda sama panjang atau lebih sedikit dari benda
tersebut. Hal in idapat dilihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang
berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih persis di tengah atau belum sampai,
menandakan waktu zuhur belum masuk.
2. Asar, shalat asar waktunya mulai dari baying-bayang suatu benda lebih panjang
dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa
shalat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya
makruh.
3. Magrib, shalat magrib waktunya mulai terbenam matahari dan berakhir sampai
hilangnya cahaya awan merah.
4. Isya, shalat isya waktunya mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga
terbit fajar shadiq.
5. Subuh, shalat
subuh, waktunya dari mulai terbit fajar shadiq hingga terbit matahari.
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Shalat merupakan penyerahan diri
secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara
2.
Shalat merupakan kewajiban bagi
kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali
3.
Shalat Merupakan Syarat Menjadi
Takwa Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat menentukan amal
/ tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin
melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya Salah satu persyaratan
orang – orang yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat
sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah
4.
Shalat Merupakan Benteng Kemaksiatan Shalat
merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan
keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah
benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat Shalat dapat
mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan
ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat,
merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada
yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya
perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut: 45
5.
Shalat Mendidik Perbuatan Baik
Dan Jujur Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan
mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus.
6.
Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana
keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu
apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari
maupun ditempat mereka bekerja
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas
DAFTAR
PUSTAR
Jalaluddin. 2011. Fikih Remaja. Palemabang. Kalam mulia.
Rasjid, Sulaiman. 2014. Fiqih islam. Jakarta. Sinar baru
algensindo.
As’ad, Aliy. 1979. Fathul mu’in. Yogyakarta. Menara kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar