MAKALAH
Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Di susun oleh :
Rudi iskandar (14140064)
Dosen Pembimbing:
Dra.
Zuraidah,M.H.I.
Universitas
Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Tahun
Ajaran 2015-2016
Kata
pengantar
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Selawat serta salam semoga dilimpahkan
kepada Rasulullah SAW. Kami bersyukur bisa menyelesaikan makalah kami ini yang
berjudul Syarat dan Rukun Nikah di dalam mata kuliah kami ambil yaitu Fiqih Munakahat.
Dengan datang
makalah kami ini di harapkan para mahasiswa dapat memahami secara mendalam
tentang hal-hal yang berkaitan denga materi yang di kaji dalam makalah ini
dengan judul Pemeliharaan Anak (Hadhanah) antara lain agar mahasiswa memiliki pengetahui dari makalah
kami ini .
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan.
Oleh karta itu, kepada para pembaca makalah ini, kami mengharapkan saran dan
kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah yang kami buat menjadi lebih
baik lagi untuk membuat makalah yang
sebagai mana aturan pembuatan makalah yang benar .
Semoga makalah ini benar – benar bermanfaat
bagi yag membacanya .
Palembang ,14 Oktober 2015
Penulis
Daftar
isi
Kata pengantar ...................................................................................................................... I
Daftar isi ....................................................................................................................... II
Pendahuluan III
Pembahasan
A.
Pengertian dan dasar hukum ..................................................................................... 1
B.
Yang berhak melakukan Hadhanah........................................................................... 2
C.
Syarat – syarat Hadhinah dan Hadhin....................................................................... 3
D.
Masa Hadhanah ........................................................................................................ 5
E.
Upah Hadhanah ........................................................................................................ 5
Penutup ....................................................................................................................... 7
Daftar isi ....................................................................................................................... 8
Pendahuluan
Hadhanah ialah meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau
di pangkuan” karna ibu waktu menyusuhkan anaknya meletakkan anaknya di
pangkuannya, seakan – akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya
sehingga hadhanah dijadikan istilah yang maksudnya pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari
lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang di lakukan oleh
kerabat anak itu , Hadhanah berbeda maksudnya dengan pendidikan (tarbiah) dalam
hadhanah terkandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani, di samping
terkandung pengertiaan dan di samping itu pula terkandung pula pengertian
pendidikan terhadap anak. Pendidik mungkin terdiri dari keluarga si anak dan
mungkin pula bukan dari keluarga si anak dan ia merupakan pekerjaan
profesional, sedangkan Hadhanah di laksanakan dan di lakukan oleh keluarga si
anak, kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan professional di
lakukan oleh setiap ibu, serta anggota kerabat yang lain.
Pembahasan
A.
Pengertian dan dasar hukum
Pemeliharaan anak dalam bahasa arab di sebut dengan
Istilah’hadhanah’
Hadhanah
menurut
bahasa berarti’meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan ‘karena
ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuan nya seakan-akan
ibu di saat itu melindungi dan memelihara anak nya,sehingga’hadhanah’dijadikan
istilah yang maksud nya;’pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir
sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat
anak itu’.
Para
ulama fikih mendefinisikan;hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang
masih kecil,baik laki-laki maupun perempuan,atau yag sudah besar tetapi belum
mumayyiz, menyediakan
sesuatu yang menjadikan kebaikannya,menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan
merusaknya,mendidik jasmani,rohani dan akalnya,agar mampu berdiri sendiri
menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
Hadhanah berbeda maksudnya dengan pendidikan [tarbiyah].dalam hadhanah
terkandug pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani,di samping itu terkandung
pula pengertian pendidikan terhadap anak. pendidik
mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula dari keluarga si anak
dan ia merupakan pekerjaan professional, sedangkan
hadhanah dilaksanakan dan dilakukan oleh keluarga si anak,kecuali si
anak,kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan professional ; dilakukan oleh setiap ibu,serta anggota kerabat
yang lain. hadhanah
merupakan hak dari hadnin, sedangkan
pendidikan belum tentu merupakan hak dari pendidik.
Dasar hukum hadhanah (pemeliharaan Anak) adalah
firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ
نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ
لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾
Artinya :Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang
tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan
selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(QS,Attahrim:6)
Pada ayat ini Allah swt untuk memelihara keluarganya dari api
neraka,dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan
perintah-peritah dan larangan-larangan Allah,termasuk anggota keluarga dalam
ayat ini adalah anak.[1]
B.
Yang Berhak Melakukan HADHANAH [pemeliharaaan
anak
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu
memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya,seperti makan, pakaian, membersihkan
diri, bahkan sampai kepada pengaturan bangun dan
tidur.karena itu, orang
yang menjaganya mempunyai rasa kasih sayang, kesabaran, dan mempuyai keinginan agar anak itu baik [saleh]di
kemudian hari.dismping itu, harus
mempuyai waktu yang cukup pula untuk melakukan tugas itu. Dan yang memiliki syarat-syarat tersebut adalah
wanita. Oleh
karea itu,agama menetapkan bahwa wanita adalah orang yang sesuai dengan
syarat-syarat tersebut,sebagaimmana di sebutkan dalam hadist;
عن عبد الله ابن عمر أن امرأة قالت :يا رسول الله
هذا كن بطنى له وعاء وحجري له حواء وثد ي له سقاء ،فز عم أبوه انه احق منى فقال :
أنت أحق مالم تنكحى (رواه احمد وابو داود والبيهقى والحا كم وصححه)
Artinya;dari Abdullah bin umar bahwasanya
seorang wanita berkata;ya rasulullah,bahwasanya anakku ini perutkulah yang
mengandung nya,asuhankulah yang mengawasinya dan air susu kulah minumannya.bapaknya
hendak mengambil dariku.maka berkatalah rasulullah; Engkau lebih berhak atasnya[anak itu] selama
engkau belum nikah[denga laki-laki yang lain].
Menurut riwayat imam malik dalam kitab
muwatha dari yahya bin sa’id berkata Qasim bin Muhammad bahwa umar bin khattab
mempunyai seorang anak, namanya
ashim bin umar,kemudian ia bercerai. Pada suatu waktu umar
pergi ke Quba dan menemui anaknya itu sedang bermain di dalam mesjid. Umar mengambil
anak nya itu dan meletakkan di atas kudanya.dalam pada itu datanglah nenek si
anak,umar berkata,;anakku’’. Wanita itu berkata pula,’’anakku’’. Maka dibawalah
perkara itu kepada khalifah Abu bakar. Abu bakar membeli keputusan bahwa anak
umar itu ikut ibunya, dengan dasar yang di kemukakanya.
الام اعطف والطف وار حم واحنى واخير وارأف وهى
أحق بولدها
Artinya;ibu
lebih cenderung [kepada anak], lebih
halus dan lebih penyayang. ia lebih
berhak atas anaknya [selama ia belum kawin dengan laki-lali lain].
Menurut hadits-hadits di atas dapatlah ditetapkan bahwa si ibu dari anak
adalah orang yang paling berhak melakukan hadhanah, baik
masa terikat dengan perkawinan atau ia dalam masa ‘iddah talak raj’I, tetapi ia belum kawin dengan laki-laki lain.
Karena itu,hendaklah hakim,wali,bekas suami atau orang lain berhati-hati
dalam memberi keputusan atau berusaha memisahkan seorang ibu dengan anaknya
mengingat ancaman rasulullah.jika ibu tidak ada,yang berhak menjadi hadnin
[pemelihara, pendidik] adalah ibu dari ibu[nenek]dan seterusnya ke
atas, kemudian ibu dari bapak[nenek] dan seterusnya ke atas.
Kemudian,saudara ibu yang perempuan
sekandung,saudara ibu perempuan seibu dan saudara ibu perempuan seayah. Kemudian,anak perempuan dari saudara perempuan
sekandung, dan perempuan
dari saudara perempuan seibu dan anak seibu dan anak perempuan dari saudara
perempuan seayah. Kemudian, bibi ibu yang sekandung dengan ibunya. Kemudian, anak perempuan dari saudara
laki-laki seibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki seayah.kemudian , bibi
yang sekandung dengan bapak, bibi yang seibu dengan bapak,bibi yang seibu
dengan bapak, bibi dari ibu yang sekandung
dengan ibunya. Kemudian, bibi dari bapak yang sekandung denga ibunya dan bibi
dari bapak yang seayah dengan ibunya dan bibi dari bapak yang seayah dengan
ibunya.demikian seterusnya.
Jika tidak ada yang akan melakukan
hadhanah pada tingkat perempuan, maka yang melakukan hadhanah ialah pihak
laki-laki yang urutannya sesuai dengan urutan permpuan di atas. Jika pihak
laki-laki juga tidak ada, maka kewajiban melakukan hadhanah itu merupakan
kewajiban perintah.
Dasar urutan orang-orang yang berhak melakukan hadhanah di atas
ialah;
1. kerabat
pihak ibu didahulukan atas kerabat pihak bapak jika tingkatannya dalam kerabat
adalah sama
2. nenek
perempuan didahulukan atas saudara perempuan,karena anak merupakan bagian dari
kakek,karena itu nenek lebih berhak dibanding dengan saudara perempuan.
3. Kerabat sekandung didahulukan dari kerabat yang bukan
sekandung dan kerabat seibu lebih didahulukan atas kerabat seayah.
4. Dasar
urutan ini ialah urutan kerabat yang ada hubungan mahram,dengan ketentuan bahwa
pada tingkat yang sama pihak ibu didahulukan atas pihak bapak.
5. Apabila
kerabat yang ada hubungan mahram tidak ada maka hak hadhanah pindah kepada
kerabat yang tidak ada hubungan mahram.[2]
C.
SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN.
Untuk kepentingan anak dan dan pemeliharanya di perlukan syarat-syarat
bagi hadhinah dan hadhin. Syarat-syarat
itu ialah;
1. Tidak
terikkat dengan suatu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah
dengan baik, seperti hadhinah terikat dengan pekerjaan yang berjauhan
temppatnya dengan tempat si anak, atau
hampir seluruh waktunya dihabiskan untuk bekerja.
2. Hendaklah
ia orang ynag
mukallaf, yaitu
telah baligh, berakal
dan tidak terganggu ingatannya. hadhanah
adalah suatu pekerjaan yang penuh dengan tanggung jawab,sedangkan orang yang
bukan mukallaf adalah orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatan.
3. hendaklah
mempunyai kemampuan melakukan hadhanah.
4. Hendaklah
dapat menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak,terutama yang berhubungan
dengan budi pekerti anak, seperti pezina,pencuri,tidaklah pantas melakukan
hadhanah.
5.
Hendaklah hadhinah tidak bersuamikanlaki-laki yang tidak
ada hubungan mahram dengan si anak.jika ia kawin dengan laki-laki yang ada
hubungan mahram dengan si anak,maka hadhinah itu berhak melaksanakan hadhanah,
seperti kawin dengan paman si anak dan sebagainya.
6.
Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si anak.jika
hadhinah orang yang membenci si anak dikhawatirkan anak berada dalam
kesengsaraan.
Persamaan agama tidaklah menjadi
syarat bagi hadhinah kecuali jika dikhawatirkan ia akan memalingkan si anak
dari agama islam.sebab yang penting dalam hadhanah ialah hadhinah mempunyai
rasa cinta dan kasih sayang kepada anak seta bersedia memelihara anak
sebaik-baikya.
Jika pendidik dan pemelihara anak itu
laki-laki disyaratkan sama agama antara si anak dengan hadhin.sebab laki-laki
yang boleh sebagai hadhin adalah laki-laki yag ada hubungan waris-mewarisi
dengan si anak.
Siapa yang berhak terhadap hadhanah?
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berhak terhadap
hadhanah,apakah yang berhak itu hadhin atau mahdhun[anak].sebagian pengikut
mazhab hanafi berpendapat bahwa hadhanah itu hak anak,sedangka menurut
mazhabsyafi’I, Ahmad dan
sebagianpengikut mazhab maliki berpendapat bahwa yang berhak terhadap hadhanah
itu adalah hadhin.
Jika di perhatikan maksud ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits maka dapat di
pahami bahwa hadhanah itu di samping hak hadhinjuga merupakan hak mahdhun[anak] Allah Swt memerintahkan kepada orang-orang yang
beriman agar memelihara keluarganya dari api neraka dengan mendidik dan
memeliharanya agar nenjadi orang yang melaksanakan perintahAllah dan menjauhi
segala yang di larang Nya.anak termasuk salah satu anggota keluarga.jadi
terpeliharanya dari api neraka merupakan hak anak yang wajib dilaksanakan oleh
orang tuanya.
Dalam pada itu hadhin berhak pula memperoleh pahal dari anaknya
sekalipun ia telah meninggal dunia nanti, jika ia berhasil mendidik dan
memelihara anak menjadi orang yang bertakwa di kemudian hari. Oleh karena itu, hadhin, terutama orang tua,berhak atas pendidikan dan
pemeliharaan anaknya,karena ia memerlukan ketakwaan anak itu.
Dari keterangan di atas nyatalah bahwa
hadhanah itu adalah hak dari hadhin dan mahdhun.Tentu saja dalam pelaksanaannya diperlukan suatu
kebijaksanaan sehingga tidak terlalu memberatkan kepada masing-masing pihak.[3]
D.
MASA HADHANAH
Tidak terdapat ayat-ayat Al-Qur’andan hadits
yang menerangkan dengan tegas tentang masa hadhanah,hanya terdapat
isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut.karena itu para ulama berijtihad
sendiri-sendiri dalam menetapkannya dengan berpedoman kepada isyarat-isyarat
itu.seperti menurut mazhab Hanafi;hadhanah anak laki-laki berakhir pada saat
anak itu tidak lagi memerlukan penjagaan dan telah dapat mengurus keperluannya
sehari-hari,seperti makan,minum,mengatur pakaian,membersihkan tempatnya dan
sebagainya. Sedangkan
masa hadhanah wanita berakhir apabila ia telah baligh, atau telah datang masa haid pertamanya.
Pengikut mazhab Hanfi yang terakhir ada yang menetapkan bahwa masa
hadhanah itu berakhir umur19 tahun bagi laki-laki dan umur 11 tahun bagi
perempuan. Undang-undang Mesir tidak
menetapkan batas akhir masa hadhanah dengan tegas, tetapi melihat keadaan kehidupan bapak dan ibu dari anak itu . Jika
melihat keadaan kehidupann bapak dan ibu dari anak itu.jika kedua bapak dan
ibunya masih terikat dalam tali perkawinan, maka di anggap tidak ada persoalan
hadhanah. Persoalan dianggap ada jika telah perceraian antara kedua ibu bapak
dari anak dan keduanya berbeda pendapat dalam melaksanakan hadhanah. Jika
terjadi perbedaan pendapat antara ibu dan bapak tentang hadhanah maja
undang-undang menyerahkannya kepada kebijaksanaan dan keputusan hakim dengan
ketentuan bahwa masa hadhanah anak, minimal tujuh tahun dan maksimal Sembilan
tahun.namun demikian di serahkan juga kepada kebijaksanaan hakim dengan pedoman
bahwa kemaslahatan anak harus di utamakan.[4]
E.
UPAH HADHANAH.
Ibu tidak berhak atas upah hadhanah, seperti
upah menyusui, selama
ia masih menjadi istri dari ayah anak kecil itu,atau selama masih dalam
iddah.karena dalam keadaan tersebut ia masih memfunyai nafkah sebgai istri atau
nafkah masa iddah.perempuan selain ibu nya boleh menerima upah hadhanah sejak
ia menangani hadhanahnya, seperti
halnya perempuan penyusu yang bekerja
menyusui anak kecil dengan bayaran[upah].
Seorang ayah wajib membayar upah penyusuan dan hadhanah,juga wajib
membayar ongkos sewa rumah atau perlengkapannya jika sekiranya si ibu tidak
memiliki rumah sendiri sebagai tempat mengasuh anak kecilnya. Ia juga wajib membayar gaji pembantu rumah tangga
ataumenyediakan pembantu tersebut jika si ibu membutuhkannya,dan ayah memiliki
kemampuan untuk itu.hal ini bukan untuk termasuk dalam bagian nafkah khusus
bagian anak kecil,seperti;makan,minum,tempat tidur,obat-obatan dan keperluan
lain yang pokok yang sangat di butuh kannya.tetapi gaji ini hanya wajib di
keluarkannya saat ibu pengasuh menangani asuhannya.dan gaji ini menjadi utang
yang ditanggung oleh ayah serta baru bias lepas dari tanggungan ini kalau
dilinasi atau dibebaskann.
Jika diantara kerabat anak kecil ada orang yang pandai
mengasunya dan melakukannya dengan
sukarela, sedangkan ibunya sendiri tidak
mau kecuali di bayar, maka jika ayah nya mampu, dia boleh dipaksa untuk
menyerahkan upah kepada ibu nya tersebut dan ia tidak boleh menyerahkan kepada
kerabatnya perempuan yang mau mengasuh nya dengan sukarela, bahkan sianak kecil
tetap pada ibuya. Sebab asuhan ibunya lebih baik untuknya apabila ayahnya mampu
membayar upah kepada ibunya.
Tentang
pemeliharaan anak yang belum mumayyiz sedangkan kedua orang tuanya bercerai, kompilasi
hokum islam menjelaskan sbb;
Pasal;105
Dalam hal
terjadinya perceraaian
a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya
b.
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz di
serahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang
hak pemeliharaan
Penutup
A.
Kesimpulan
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang
masih kecil,baik laki-laki maupun perempuan,atau yag sudah besar tetapi belum
mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari
sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar
mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
B.
Kritik dan saran
Kami merasa banyak sekali kesalahan dalam
pembuatan makalah ini oleh sebab itu kritik dan saran sangat kami perlukan
kepeda kawan – kawan dan Dosen pembimbing agar kiranya memberikan saran dan
kritiknya untuk membangun kami lebih sempurna lagi dalam pembuatan makalah yang
akan datang .
Daftar Pustaka
Ghozali,. Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, jakarta, 2003, Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar