Jumat, 22 April 2016

makalah hadhanah



MAKALAH
Pemeliharaan Anak (Hadhanah)




 




Di susun oleh :
Rudi iskandar (14140064)

Dosen Pembimbing:
                                             Dra. Zuraidah,M.H.I.


Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Tahun Ajaran 2015-2016




Kata pengantar

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Selawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Kami bersyukur bisa menyelesaikan makalah kami ini yang berjudul Syarat dan Rukun Nikah di dalam mata kuliah kami ambil yaitu Fiqih Munakahat.
Dengan datang makalah kami ini di harapkan para mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan denga materi yang di kaji dalam makalah ini dengan judul Pemeliharaan Anak (Hadhanah) antara lain agar  mahasiswa memiliki pengetahui dari makalah kami ini .
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karta itu, kepada para pembaca makalah ini, kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah yang kami buat menjadi lebih baik  lagi untuk membuat makalah yang sebagai mana aturan pembuatan makalah yang benar .
Semoga makalah ini benar – benar bermanfaat bagi yag membacanya .


Palembang ,14 Oktober 2015


Penulis







Daftar isi
Kata pengantar ...................................................................................................................... I
Daftar isi         ....................................................................................................................... II
Pendahuluan III
Pembahasan
A.    Pengertian dan dasar hukum ..................................................................................... 1
B.     Yang berhak melakukan Hadhanah........................................................................... 2
C.     Syarat – syarat Hadhinah dan Hadhin....................................................................... 3
D.    Masa Hadhanah ........................................................................................................ 5
E.     Upah Hadhanah ........................................................................................................ 5
Penutup           ....................................................................................................................... 7
Daftar isi         ....................................................................................................................... 8















Pendahuluan
Hadhanah ialah meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan” karna ibu waktu menyusuhkan anaknya meletakkan anaknya di pangkuannya, seakan – akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya sehingga hadhanah dijadikan istilah yang maksudnya  pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang di lakukan oleh kerabat anak itu , Hadhanah berbeda maksudnya dengan pendidikan (tarbiah) dalam hadhanah terkandung pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani, di samping terkandung pengertiaan dan di samping itu pula terkandung pula pengertian pendidikan terhadap anak. Pendidik mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula bukan dari keluarga si anak dan ia merupakan pekerjaan profesional, sedangkan Hadhanah di laksanakan dan di lakukan oleh keluarga si anak, kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan professional di lakukan oleh setiap ibu, serta anggota kerabat yang lain.
















Pembahasan
A.    Pengertian dan dasar hukum
       Pemeliharaan anak dalam bahasa arab di sebut dengan
Istilah’hadhanah’
        Hadhanah menurut bahasa berarti’meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan ‘karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu di pangkuan nya seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anak nya,sehingga’hadhanah’dijadikan istilah yang maksud nya;’pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu’.  
       Para ulama fikih mendefinisikan;hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil,baik laki-laki maupun perempuan,atau yag sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya,menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya,mendidik jasmani,rohani dan akalnya,agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.    
        Hadhanah berbeda maksudnya dengan pendidikan [tarbiyah].dalam hadhanah terkandug pengertian pemeliharaan jasmani dan rohani,di samping itu terkandung pula pengertian pendidikan terhadap anak. pendidik mungkin terdiri dari keluarga si anak dan mungkin pula dari keluarga si anak dan ia merupakan pekerjaan professional, sedangkan hadhanah dilaksanakan dan dilakukan oleh keluarga si anak,kecuali si anak,kecuali jika anak tidak mempunyai keluarga serta ia bukan professional ; dilakukan oleh setiap ibu,serta anggota kerabat yang lain. hadhanah merupakan hak dari hadnin, sedangkan pendidikan belum tentu merupakan hak dari pendidik.
Dasar hukum hadhanah (pemeliharaan Anak) adalah firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(QS,Attahrim:6)
        Pada ayat ini Allah swt untuk memelihara keluarganya dari api neraka,dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah-peritah dan larangan-larangan Allah,termasuk anggota keluarga dalam ayat ini adalah anak.[1]
B.     Yang Berhak Melakukan HADHANAH [pemeliharaaan anak          
          Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya,seperti makan, pakaian, membersihkan diri, bahkan sampai kepada pengaturan bangun dan tidur.karena itu, orang yang menjaganya mempunyai rasa kasih sayang, kesabaran, dan mempuyai keinginan agar anak itu baik [saleh]di kemudian hari.dismping itu, harus mempuyai waktu yang cukup pula untuk melakukan tugas itu. Dan yang memiliki syarat-syarat tersebut adalah wanita. Oleh karea itu,agama menetapkan bahwa wanita adalah orang yang sesuai dengan syarat-syarat tersebut,sebagaimmana di sebutkan dalam hadist;
عن عبد الله ابن عمر أن امرأة قالت :يا رسول الله هذا كن بطنى له وعاء وحجري له حواء وثد ي له سقاء ،فز عم أبوه انه احق منى فقال : أنت أحق مالم تنكحى (رواه احمد وابو داود والبيهقى والحا كم وصححه)    
 Artinya;dari Abdullah bin umar bahwasanya seorang wanita berkata;ya rasulullah,bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandung nya,asuhankulah yang mengawasinya dan air susu kulah minumannya.bapaknya hendak mengambil dariku.maka berkatalah rasulullah; Engkau lebih berhak atasnya[anak itu] selama engkau belum nikah[denga laki-laki yang lain].
       Menurut riwayat imam malik dalam kitab muwatha dari yahya bin sa’id berkata Qasim bin Muhammad bahwa umar bin khattab mempunyai seorang anak, namanya ashim bin umar,kemudian ia bercerai. Pada suatu waktu umar pergi ke Quba dan menemui anaknya itu sedang bermain di dalam mesjid. Umar mengambil anak nya itu dan meletakkan di atas kudanya.dalam pada itu datanglah nenek si anak,umar berkata,;anakku’’. Wanita itu berkata pula,’’anakku’’. Maka dibawalah perkara itu kepada khalifah Abu bakar. Abu bakar membeli keputusan bahwa anak umar itu ikut ibunya, dengan dasar yang di kemukakanya.                                                                                        
        الام اعطف والطف وار حم واحنى واخير وارأف وهى أحق بولدها
 Artinya;ibu lebih cenderung [kepada anak], lebih halus dan lebih penyayang. ia lebih berhak atas anaknya [selama ia belum kawin dengan laki-lali  lain].
        Menurut hadits-hadits di atas dapatlah ditetapkan bahwa si ibu dari anak adalah orang yang paling berhak melakukan hadhanah,  baik masa terikat dengan perkawinan atau ia dalam masa ‘iddah talak raj’I, tetapi ia belum kawin dengan laki-laki lain.
         Karena itu,hendaklah hakim,wali,bekas suami atau orang lain berhati-hati dalam memberi keputusan atau berusaha memisahkan seorang ibu dengan anaknya mengingat ancaman rasulullah.jika ibu tidak ada,yang berhak menjadi hadnin [pemelihara, pendidik] adalah ibu dari ibu[nenek]dan seterusnya ke atas, kemudian ibu dari bapak[nenek] dan seterusnya ke atas.
         Kemudian,saudara ibu yang perempuan sekandung,saudara ibu perempuan seibu dan saudara ibu perempuan seayah. Kemudian,anak perempuan dari saudara perempuan sekandung, dan perempuan dari saudara perempuan seibu dan anak seibu dan anak perempuan dari saudara perempuan seayah. Kemudian,  bibi ibu yang sekandung dengan ibunya.  Kemudian, anak perempuan dari saudara laki-laki seibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki seayah.kemudian , bibi yang sekandung dengan bapak, bibi yang seibu dengan bapak,bibi yang seibu dengan bapak,  bibi dari ibu yang sekandung dengan ibunya. Kemudian, bibi dari bapak yang sekandung denga ibunya dan bibi dari bapak yang seayah dengan ibunya dan bibi dari bapak yang seayah dengan ibunya.demikian seterusnya.
        Jika tidak ada yang akan melakukan hadhanah pada tingkat perempuan, maka yang melakukan hadhanah ialah pihak laki-laki yang urutannya sesuai dengan urutan permpuan di atas. Jika pihak laki-laki juga tidak ada, maka kewajiban melakukan hadhanah itu merupakan
kewajiban perintah.
         Dasar urutan orang-orang yang berhak melakukan hadhanah di atas ialah; 
1.      kerabat pihak ibu didahulukan atas kerabat pihak bapak jika tingkatannya dalam kerabat adalah sama    
2.      nenek perempuan didahulukan atas saudara perempuan,karena anak merupakan bagian dari kakek,karena itu nenek lebih berhak dibanding dengan saudara perempuan.
3.      Kerabat sekandung didahulukan dari kerabat yang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih didahulukan atas kerabat seayah.
4.      Dasar urutan ini ialah urutan kerabat yang ada hubungan mahram,dengan ketentuan bahwa pada tingkat yang sama pihak ibu didahulukan atas pihak bapak.
5.      Apabila kerabat yang ada hubungan mahram tidak ada maka hak hadhanah pindah kepada kerabat yang tidak ada hubungan mahram.[2]

C.     SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN.
               Untuk kepentingan anak dan dan pemeliharanya di perlukan syarat-syarat bagi hadhinah dan hadhin. Syarat-syarat itu ialah;
1.      Tidak terikkat dengan suatu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti hadhinah terikat dengan pekerjaan yang berjauhan temppatnya dengan tempat si anak, atau hampir seluruh waktunya dihabiskan untuk bekerja.
2.      Hendaklah ia orang ynag mukallaf, yaitu telah baligh, berakal dan tidak terganggu ingatannya. hadhanah adalah suatu pekerjaan yang penuh dengan tanggung jawab,sedangkan orang yang bukan mukallaf adalah orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatan.
3.      hendaklah mempunyai kemampuan melakukan hadhanah.
4.      Hendaklah dapat menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak,terutama yang berhubungan dengan budi pekerti anak, seperti pezina,pencuri,tidaklah pantas melakukan hadhanah.
5.      Hendaklah hadhinah tidak bersuamikanlaki-laki yang tidak ada hubungan mahram dengan si anak.jika ia kawin dengan laki-laki yang ada hubungan mahram dengan si anak,maka hadhinah itu berhak melaksanakan hadhanah, seperti kawin dengan paman si anak dan sebagainya.
6.      Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si anak.jika hadhinah orang yang membenci si anak dikhawatirkan anak berada dalam kesengsaraan.
           Persamaan agama tidaklah menjadi syarat bagi hadhinah kecuali jika dikhawatirkan ia akan memalingkan si anak dari agama islam.sebab yang penting dalam hadhanah ialah hadhinah mempunyai rasa cinta dan kasih sayang kepada anak seta bersedia memelihara anak sebaik-baikya.
          Jika pendidik dan pemelihara anak itu laki-laki disyaratkan sama agama antara si anak dengan hadhin.sebab laki-laki yang boleh sebagai hadhin adalah laki-laki yag ada hubungan waris-mewarisi dengan si anak.
        Siapa yang berhak terhadap hadhanah?
        Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berhak terhadap hadhanah,apakah yang berhak itu hadhin atau mahdhun[anak].sebagian pengikut mazhab hanafi berpendapat bahwa hadhanah itu hak anak,sedangka menurut mazhabsyafi’I, Ahmad dan sebagianpengikut mazhab maliki berpendapat bahwa yang berhak terhadap hadhanah itu adalah hadhin.
         Jika di perhatikan maksud ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits maka dapat di pahami bahwa hadhanah itu di samping hak hadhinjuga merupakan hak mahdhun[anak] Allah Swt memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memelihara keluarganya dari api neraka dengan mendidik dan memeliharanya agar nenjadi orang yang melaksanakan perintahAllah dan menjauhi segala yang di larang Nya.anak termasuk salah satu anggota keluarga.jadi terpeliharanya dari api neraka merupakan hak anak yang wajib dilaksanakan oleh orang tuanya.
         Dalam pada itu hadhin berhak pula memperoleh pahal dari anaknya sekalipun ia telah meninggal dunia nanti, jika ia berhasil mendidik dan memelihara anak menjadi orang yang bertakwa di kemudian hari. Oleh karena itu, hadhin, terutama orang tua,berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anaknya,karena ia memerlukan ketakwaan anak itu.
         Dari keterangan di atas nyatalah bahwa hadhanah itu adalah hak dari hadhin dan mahdhun.Tentu saja dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kebijaksanaan sehingga tidak terlalu memberatkan kepada masing-masing pihak.[3]
D.    MASA HADHANAH
          Tidak terdapat ayat-ayat Al-Qur’andan hadits yang menerangkan dengan tegas tentang masa hadhanah,hanya terdapat isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut.karena itu para ulama berijtihad sendiri-sendiri dalam menetapkannya dengan berpedoman kepada isyarat-isyarat itu.seperti menurut mazhab Hanafi;hadhanah anak laki-laki berakhir pada saat anak itu tidak lagi memerlukan penjagaan dan telah dapat mengurus keperluannya sehari-hari,seperti makan,minum,mengatur pakaian,membersihkan tempatnya dan sebagainya. Sedangkan masa hadhanah wanita berakhir apabila ia telah baligh, atau telah datang masa haid pertamanya.
          Pengikut mazhab Hanfi yang terakhir ada yang menetapkan bahwa masa hadhanah itu berakhir umur19 tahun bagi laki-laki dan umur 11 tahun bagi perempuan. Undang-undang Mesir tidak menetapkan batas akhir masa hadhanah dengan tegas, tetapi melihat keadaan  kehidupan bapak dan ibu dari anak itu . Jika melihat keadaan kehidupann bapak dan ibu dari anak itu.jika kedua bapak dan ibunya masih terikat dalam tali perkawinan, maka di anggap tidak ada persoalan hadhanah. Persoalan dianggap ada jika telah perceraian antara kedua ibu bapak dari anak dan keduanya berbeda pendapat dalam melaksanakan hadhanah. Jika terjadi perbedaan pendapat antara ibu dan bapak tentang hadhanah maja undang-undang menyerahkannya kepada kebijaksanaan dan keputusan hakim dengan ketentuan bahwa masa hadhanah anak, minimal tujuh tahun dan maksimal Sembilan tahun.namun demikian di serahkan juga kepada kebijaksanaan hakim dengan pedoman bahwa kemaslahatan anak harus di utamakan.[4]
E.     UPAH HADHANAH.
           Ibu tidak berhak atas upah hadhanah, seperti upah menyusui, selama ia masih menjadi istri dari ayah anak kecil itu,atau selama masih dalam iddah.karena dalam keadaan tersebut ia masih memfunyai nafkah sebgai istri atau nafkah masa iddah.perempuan selain ibu nya boleh menerima upah hadhanah sejak ia menangani hadhanahnya, seperti halnya  perempuan penyusu yang bekerja menyusui anak kecil dengan bayaran[upah].
          Seorang ayah wajib membayar upah penyusuan dan hadhanah,juga wajib membayar ongkos sewa rumah atau perlengkapannya jika sekiranya si ibu tidak memiliki rumah sendiri sebagai tempat mengasuh anak kecilnya. Ia juga wajib membayar gaji pembantu rumah tangga ataumenyediakan pembantu tersebut jika si ibu membutuhkannya,dan ayah memiliki kemampuan untuk itu.hal ini bukan untuk termasuk dalam bagian nafkah khusus bagian anak kecil,seperti;makan,minum,tempat tidur,obat-obatan dan keperluan lain yang pokok yang sangat di butuh kannya.tetapi gaji ini hanya wajib di keluarkannya saat ibu pengasuh menangani asuhannya.dan gaji ini menjadi utang yang ditanggung oleh ayah serta baru bias lepas dari tanggungan ini kalau dilinasi atau dibebaskann.
Jika diantara kerabat anak kecil ada orang yang pandai mengasunya  dan melakukannya dengan sukarela, sedangkan  ibunya sendiri tidak mau kecuali di bayar, maka jika ayah nya mampu, dia boleh dipaksa untuk menyerahkan upah kepada ibu nya tersebut dan ia tidak boleh menyerahkan kepada kerabatnya perempuan yang mau mengasuh nya dengan sukarela, bahkan sianak kecil tetap pada ibuya. Sebab asuhan ibunya lebih baik untuknya apabila ayahnya mampu membayar upah kepada ibunya.
                Tentang pemeliharaan anak yang belum mumayyiz sedangkan kedua orang tuanya bercerai, kompilasi hokum islam menjelaskan sbb;
                                                 Pasal;105
                              Dalam hal terjadinya perceraaian
a.       Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
b.      Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz di serahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan
c.       Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayah nya.[5]














Penutup
A.    Kesimpulan
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil,baik laki-laki maupun perempuan,atau yag sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.    
B.     Kritik dan saran
Kami merasa banyak sekali kesalahan dalam pembuatan makalah ini oleh sebab itu kritik dan saran sangat kami perlukan kepeda kawan – kawan dan Dosen pembimbing agar kiranya memberikan saran dan kritiknya untuk membangun kami lebih sempurna lagi dalam pembuatan makalah yang akan datang .















Daftar Pustaka
Ghozali,. Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, jakarta, 2003, Kencana.



[1] Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, , Jakarta , 2003, hlm:175-177.
[2] Abdul Rahman Ghozali, ibid, hlm:.177-181

[3] Abdul Rahman Ghozali, ibid, hlm:.181-184
[4]  Abdul Rahman Ghozali, ibid, hlm:.185-186

[5]  Abdul Rahman Ghozali, ibid, hlm:.186-190.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar